PTSL Desa Gentungan Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Diduga Jadi Ajang Memeras Warga Yang Di duga Dilakoni Sekdes dan Kepala Dusun Kampung Pa,Dede Ada Apa ?

IMG-20240505-WA0097.jpg

Gowa]BenuaSulSel.Com. Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah sering kali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, baik perseteruan di kalangan antar keluarga,maupun sengketa lahan yamg terjadi antar pemangku kepentingan ( pengusaha,BUMN dan pemerintah). Hal itulah membuktikan begitu pentingnya, sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, untuk menanggulangi permasalahan tersebut , pemerintah melalui kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa, Percepatan pendaftaran Tanah sistematis Lengkap,( PTSL )

Pasalnya salah seorang warga Dusun kampung Pa Dede desa gentungan kabupaten Gowa,yang tidak mau namanya di publish mengatakan kepada awak media ini 03/05/2024, bahwa saya, keberatan karena ada dugaan pemerasan oleh salah satu perangkat Desa [Kepdus], dengan mintai uang imbalan sebanyak 900 Ribu rupiah tanpa kejelasan, oleh oknum kepala dusun kampung yang namanya disamarkan Pa, (Dfs) daeng Lr, oleh warga setahu saya, untuk pendaftaran dan pengurusan sertifikat gratis pak.Ungkapnya.

Dengan adanya pendaftaran sertifikat gratis ini pak,saya daftarkan saya punya tanah, namun kepala Dusun saya mengatakan,ibu harus membayar 250.000 Rb dulu yang nantinya harus genap Rb 900.000 setelah saya sudah bayar jumlah yang Pak dusun minta Rb 900.000 sampai sekarang sertifikat tanah saya belum saja selesai, dan banyak lagi warga lain yang sudah membayar sebesar 750 Rb Pak….! tutup warga.

Dengan informasi yang di peroleh awak media ini, segera menemui Muh Yunus daeng mile sekertaris desa gentungan di kediaman nya,04/05/2024 membantah tudingan tersebut, saya tidak tau menahu persoalan itu, saya cuman menerima laporan dari bendahara, kalaupun ada warga yang merasa dirinya di peras itu mungkin ulah dari Kepala dusun nya sendiri,,tapi apakah warga bisa membuktikan kalau dia di peras,ucap sekdes,

Tahun 2022 Desa Gentungan Kabupaten Gowa mendapat jatah 500 sertifikat melalui program PTSL kemudian hal tersebut diduga jadi ajang oknum perangkat desa memeras warga betapa tidak program tersebut sudah di atur oleh SK tiga menteri hal tersebut pun di langgar oleh oknum perangkat desa.

Wilayah Sulawesi Selatan biaya PTSL sudah termasuk pengukuran,biaya materai,dan lain-lain yang sudah ditetapkan sebesar Rp 250,000 kemudian melalui kepala dusun ke sekertaris desa sampai ke kepala desa warga di mintai Rp 900.000 sampai 1,5 juta satu sertifikat.

Hal tersebut telah di akui sendiri oleh kepala dusun kampung pa Dede firdaus daeng Lira melalui chat WhatsApp pribadinya “ya betul ada warga yang membayar Rp 900.000 namun perlu diketahui itu menyusul tahap 2 karena tahap pertama sudah selesai namun sertifikat belum keluar semua.

Sementara kepala Desa gentungan Muh Syarif yang di konfirmasi melalui telepon genggamnya, mengatakan semua yang kordinasi Pak Sekdes sertifikat juga masih ada sama pak Dekdes.tutupnya.05/05/2024.

Laporan. Hamzah

(Visited 553 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *