Menado]BenuaSulsel.Com. Pelaksana proyek pekerjaan peningkatan Jalan dalam kota Sonder (Kalineran 1) sangat heran alias terkejut ketika membaca pemberitaan miring yang menyorot pekerjaan mereka mengenai material yang digunakan pada pekerjaan jalan yang “diduga tidak sesuai Spek dan masih terus dikerjakan”.
Untuk Meluruskan berita miring ini, Pihak pelaksana PT Raja Karya Mandiri sebagai penyedia jasa mengklarifikasi berita tersebut pada media ini dan beberapa media lain via WhatsApp.
Adapun bunyi hasil klarifikasinya :
1. Bahwa tidak benar perusahan kami Mengerjakan item pekerjaan LPB Karena item LPB tidak ada dalam kontrak ataupun add kontrak.
Yang benar adalah Sesuai dengan kontrak dan gambar yang ada bahwa pada area pelebaran menggunakan timbunan Pilihan. Demikian juga pada eksisting Jalan lama yang rusak atau yang mempunyai kerataan permukaan tidak rata digunakan juga timbunan Pilihan agar membuat level permukaan me jadi smooth sebelum dihampar LPA.
2. Mengenai spek material timbunan pilihan sesuai dengan ketentuan atau batasan-batasan spesifikasi tehnik tahun 2018 revisi dua, timbunan pilihan terdiri dari tanah atau bebatuan yang mempunyai CBR diatas sepuluh.
“Menurut kami, dugaan yang disebutkan oknum yang bersangkutan tidak berdasar dan tidak sesuai apa yang ada di lapangan. Untuk itu, kami menghimbau kiranya yang bersangkutan membaca Spek Umum jalan dan Jembatan 2018 rev 2. Kalau oknum tersebut menduga bahwa spek pekerjaan kami tidak sesuai, saya mempertanyakan spesifikasi teknik yang mana? sedangkan batasan batasannya sudah di atur.” Ujar Pelaksana dari Perusahaan PT Raja Karya Mandiri.
Dia mempertanyakan, ilmu dari mana yang didapatkan soal LPA yang dicampur dengan tanah kuning dan seharusnya dicampur dengan teras?
“Perlu di ketahui bahwa LPA itu harus merupakan hasil murni dari produksi Crusher , itu yang kami jadikan LPA dengan syarat bahwa LPA tersebut harus mempunyai lebih dari satu bidang belah sesuai yang di atur spesifikasi teknik” tambahnya.
Menurutnya, si pemberita bukanlah orang yang mengerti tentang teknis pekerjaan jalan bila dilihat dari penulisannya.
Menyentil soal penyampaian PPK terkait Inpres Jalan Daerah (IJD) adalah perintah langsung dari Presiden itu benar juga diawasi pihak kejaksaan itu benar dan bukan hoax.
Untuk membenarkan bahwa IJD itu adalah instruksi atau perintah langsung dari presiden dan diawasi kejaksaan dibuktikan dengan adanya penandatanganan pakta integritas oleh setiap penyedia jasa dan kejaksaan sebagai bidang pengawasan pekerjaan IJD tersebut dan itu bukan berita yang berbau hoax yang terkesan menakut nakuti wartawan sebagaimana diurai wartawan media online tersebut yang di update pada tanggal 21 November 2023.
“Saya perhatikan isi berita yang ditulis wartawan tersebut adalah sebuah kekeliruan akibat dari tidak dimilikinya ilmu tentang teknik di kepalanya sehingga untuk membedakan apa itu Timbunan pilihan, apa itu LPA dan apa itu LPB beliau tidak tau.” Pungkasnya
“Bilamana didapati ada kesalahan serius dalam pelaksanaan pekerjaan kami, maka saya minta kepada wartawan tersebut untuk datang ke lokasi dan tunjukan pada kami kesalahan seriusnya di titik mana agar bisa kami cek dan perbaiki apabila itu benar,” Ujar pelaksana pekerjaan menutup pembicaraan.
Laporan
Yun/M.NurNas.