PSU TPS 2 Putabangun Diwarnai Ketegangan Antara Wartawan dan Oknum Panwascam

Screenshot_20240222_002243.jpg

SELAYAR-Benuasulsel.com-Pemungutan suara ulang (PSU) TPS 02
Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan diwarnai ketegangan antara oknum Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bontoharu dengan wartawan yang dilarang mengabadikan dan mengambil gambar empat jenis dokumen C hasil plano PPWP DPR- RI, DPD. dan DPRD Provinsi.

Suasana ketegangan terjadi setelah wartawan menunjukkan id card dan surat tugas liputan khusus pemilu serentak 2024 kepada oknum panwascam yang tetap bersikukuh tidak menganulir dan tidak memperkenankan mengambil gambar empat jenis dokumen C hasil plano PPWP DPR- RI, DPD. dan DPRD Provinsi.

Tiga orang oknum panwascam Bontoharu dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghambat serta menghalangi tugas wartawan dalam mencari memperoleh dan menyebarluaskan informasi sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, pelarangan yang dilakukan oknum Panwascam Bontoharu diduga kuat melanggar ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

Pasalnya, keempat jenis dokumen C hasil plano merupakan milik publik, sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 59 dan 60 PKPU No. 25 tahun 2003 yang menekankan bahwa setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir model c hasil-PPWP, model c hasil DPR, model c hasil DPD, model c hasil DPRD Provinsi, model c hasil DPRA, model c hasil DPRDPP, model c hasil DPRPB, model c hasil DPRPT, model hasil DPRPS, model c hasil DPRPP atau model c hasil DPRPBD, model c hasil DPRD Kabupaten/ Kota, atau model c hasil DPRK, model c daftar hadir pemilih tetap KPU, model c daftar hadir pemilih khusus-KPU setelah ditanda tangani oleh KPPS dan atau salinan model A-Kabko dan model A daftar pemilih pindahan.

Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video.
Insiden pelarangan mengabadikan dan mengambil gambar yang dinilai merugikan awak media, rencananya akan dilaporkan kepada aparat kepolisian Polres Selayar dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI).(FSB#)

Jurnalis: Fadly Syarif

(Visited 39 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top