GOWA,Benuasulsel.com-Ahad, 29/8/2021. Ketua DPP Poros Rakyat Indonesia M. Jafar Sainuddin Dg. Ngemba: Kadis Perkimtan Gowa bertanggungjawab kisruh terjadinya kesalahan pembayaran pembebasan lahan proyek RS. Pratama yang berlokasi di kel. Tamallayang kec. Bontonompo kab. Gowa.
Menurut ketua DPP Poros Rakyat Indonesia saat dikonfirmasi dikantornya pagi kemarin 28/8 terkait kisruh pembebasan lahan RS. Pratama tersebut menyampaikan bahwa semua masalah pembebasan ini tidak lepas dari tanggung jawab Kadis Pertarkim kab. Gowa sebagai pembayar, seharusnya kan dinas Pertarkim sebelum melakukan pembayaran memeriksa dokumen, data dan memeriksa kebenaran para pihak yang akan menerima dana pembebasan lahan tersebut.tegas Dg. Ngemba
Lanjut Dg. Negemba menjelaskan bahwa Kedua pemilik lahan masing masing
Rabisa Binti Makka yang mengaku memiliki sisa tanah 145 M2 setelah dijual kepada Silahuddin Dg. Ngago seluas 220 M2 dari total luas 365 M2.
Nah dari sini kan jelas haknya masing masing bukan malah seolah olah dinas Pertarkim tutup mata dalam melakukan pembayaran.ungkap Dg. Ngemba.
Berdasarkan perhitungan nilai taksasi dinas Pertarkim sebesar Rp.388.000/meter. Karena merasa didzolimi oleh Silahuddin Dg. Ngago dan dinas Pertarkim Gowa, Rabisa bin Makka yang bersama Daeng Lau ahli waris Palewang Bin Sale mendatangi Organisasi Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia(APMI) & LSM DPP POROS RAKYAT INDONESIA mengadukan perihal yang dialaminya.
Mereka mendatangi kedua Organisasi tersebut untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum atas kisruh kesalahan pembayaran terhadap tanah milik mereka. Keduanya memberikan kuasa kepada APMI dan LSM Poros Rakyat Indonesia untuk menyelesaikan kasus tersebut sampai selesai.
Menurut Ketua DPP Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Sainuddin Dg. Ngemba, mengatakan bahwa dana pembebasan tanah milik Rabisa Dg. Caya oleh pihak dinas Pertarkim telah diserahkan sepenuhnya kepada Silahuddin Dg. Ngago sesuai nilai Taksasi, padahal data dan fakta dari Kepala Kel. Kelurahan Tamallayang telah lengkap termasuk nama nama pemilik dan haknya masing masing.
Sementara Dg. Lau ahli waris Palewang mengklaim memiliki lahan seluas 8 are yang dulu lahan itu dibangun Kantor Anrong Guru yang ditukar/digantikan dengan lahan pengganti namun lahan pengganti tersebut diambil kembali oleh pemerintah dalam hal 8ni dinas PUPR untuk dijadikan lokasi pembangunan Rumah Dinas PU Pengairan.
Atas kejadian tersebut Dg. Lau menuntut kembali haknya yaitu agar tanah miliknya eks kantor Anrong Guru yang sekarang menjadi lahan/lokasi pembangunan RS. Pratama seluas 800 M2 (8 are) agar dikembalikan atau diganti rugi.
Menurut kadis perkimtan saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat atas nama Pemda kab. Gowa Sehingga kalau ada yang mengklaim silahkan menempuh jalur hukum untuk proses lebih lanjut biar clear masalahnya. Tutup kadis Perkimtan Gowa.(Omank)