PR Buat Kapolda Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Proyek Marka Jalan Tahun 2019

Screenshot_20231219_103918.jpg

MAKASSAR-Benuasulsel.com-Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulsel, yang melibatkan anggota DPRD Jeneponto dari fraksi Demokrat M I I terus jadi sorotan publik, pasalnya Inisial M I I hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.

Hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP senilai Rp1,3 miliar sudah menjadi bukti yang kuat.

Selain itu, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menganulir penetapan tersangka M I I pada Selasa, 27 September lalu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022.

Hal ini menjadi tanda tanya besar kepada Aparat penegak hukum (APH) Jajaran Polda sul-sel dalam Hal Ini Ditreskrimsus sampai hari ini belum jelas.

Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Dalam hal di atas ketua Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Rais Al-jihad akan melakukan unjuk rasa di kantor Mapolda Sul-sel dengan tuntutan :
1. Mendesak secara tegas kapolda Sul-sel yang baru usut dugaan korupsi proyek Marka jalan
2. Tangkap dan penjara Yang terlibat kasus korupsi proyek Marka jalan.

Lanjut Rais Al Jihad kalau tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi tutupnya. (SMB#)

Laporan : Sudirman Mile

(Visited 182 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top