TAKALAR-Benuasulsel.com-Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ko’mara membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, dibutuhkan sebanyak 49 petugas untuk 7 TPS (tempat pemungutan suara) di Sekretariat PPS Desa Ko’mara Senin, (11/12/2023).
Dalam tahapan itu, kata Yunus Temba, pihaknya akan menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11-15 Desember mendatang, tahap itu kemudian berlanjut ke penerimaan pendaftaran 11-20 Desember dan penelitian administrasi 11-22 Desember.
Pengumuman hasil penelitian penelitian 23-25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember dan pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember.
Yunus Temba selaku Anggota Divisi Teknis dan SDM PPS Ko’mara, mengatakan bahwa satu TPS akan beranggotakan tujuh petugas.
“Kebutuhan KPPS Desa Ko’mara yakni 49 petugas. Tahapan perekrutannya akan dimulai pada 11 Desember mendatang,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa anggota KPPS Desa Ko’mara ini akan mendapatkan honor berkisar Rp 1-1,2 juta.
“Anggota KPPS Desa Ko’mara ini akan mendapatkan honor berkisar Rp 1-1,2 juta. Setiap TPS akan ada 1 ketua, yang honornya sebesar Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1 juta, penetapan anggota KPPS Sumsel pada 24 Januari 2024 dan pelantikannya 25 Januari 2024,” tutupnya.
Berikut persyaratan calon petugas KPPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 17-55 tahun.
3. Pendidikan minimal SMA sederajat.
4. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selain syarat ada pun larangan calon petugas KPPS yaitu:
1. Bukan anggota partai
Calon petugas KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus berdomisili di wilayah PPS.
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Calon petugas KPPS juga harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
3. Tidak pernah dipidana
Calon petugas KPPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(SMB#)
Reporter: Sudirman
Dg.Mile