Kapolsek Mangkutana Polres Lutim Akp Moh. Jamal Ansar menekankan bahwa “rasia ini akan dilakukan secara kontinyu di wilayah hukum Polsek Mangkutana selama Bulan Ramadhan”.
“Yang mana para Bali (Balapan liar) itu melakuan aksinya pada saat menjelang buka puasa dan di pagi hari sehabis sholat subuh sehingga aksinya tersebut akan mengganggu para pemakai jalan dan membahayakan bagi dirinya dan orang lain.” Pungkasnya.
Penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot racing sudah sering terjadi.
Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sumber : Polsek Mangkutana
Editor : EB
(Visited 67 times, 1 visits today)