Jakarta)BenuaSulSelCom. Kabar menggembirakan, bagi para ASN/PNS usai Lebaran kali ini, pemerintah memastikan para pensiunan PNS bisa mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar.
Jika tak ada halangan, kebijakan ini akan dieksekusi pada 2023 mendatang. Ini sejalan dengan perubahan skema pensiunan dari pay as you go menjadi iuran pasti.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa skema pensiunan iuran pasti yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar hanya berlaku untuk ASN yang baru direkrut.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni saat berbincang secara eksklusif dengan CNBC Indonesia.
“Anak-anak yang baru direkrut masuk ke define contribution (skema pensiunan terbaru fully funded). Yang kadung (sudah terlanjur), define benefit tetap di lanjutan. (PNS/ASN) yang baru, ikut sistem yang baru,” jelasnya.
Saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Sementara, skema baru yang akan diberlakukan disebut dengan iuran pasti, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Skema baru tersebut selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.
Melalui skema baru ini, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.
Ditargetkan, skema iuran pasti ini bisa diterapkan pada tahun depan atau tepatnya 2023. Pasalnya saat ini otoritas terkait masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu.
“Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap,” kata dia.
Alex juga menjelaskan, alasan pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar, karena kata dia, iuran yang berasal dari ASN/PNS bisa bersifat fleksibel. Artinya mereka bisa mengiur dengan nominal yang mereka mau.
Sehingga jika mereka memiliki masa kerja yang panjang, bukan tidak mungkin Rp 1 miliar itu bisa Rafel untuk dikantongi sebagai jaminan pensiunan PNS dihari tua. (RB#).
Laporan.(CNBC).