MAKASSAR (benuasulsel.com) Anggota team Opsnal Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Syamsuddin Heanusa,SE didampingi Dantim Aiptu Yunus P, berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana percobaan pencurian dan penganiayaan,di Jalan Nuri,Kota Makassar. Kamis, 11/2/2021.
Penangkapan tersangka percobaan pencurian tersebut ketika pelaku hendak beraksi disebuah rumah di Jalan Baji Gau, Makassar, berapa hari lalu.
Kasi Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham, menerangkan, Pelaku RE (17) berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Mamajang saat hendak melakukan percobaan pencurian dan penganiayaan terhadap korban RZ (27) saat akan merampas dan HP Samsung J5 dan satu buah Samsung J7.
“Pelaku naik Masuk kedalam kamar lantai 2 milik korban Kemudian pelaku Mencoba mencuri Handphone Merek Samsung J5 Dan Handphone Samsung J7 Serta Dompet Milik korban yang terletak di tempat tidur”.tutur Bripka Ilham.
Untung Korban segera terbangun dan melihat pelaku (RE), Pelaku menatap kemudian menendang korban sebanyak dua kali dan mengenai paha dan betis korban yang mengakibatkan luka memar.
Karena korban melakukan perlawanan dan pelaku ketakutan sehingga pelaku lari ke arah jendela kamar dan melompat dari lantai 2 (Dua) sedangkan teman pelaku menunggu di atas motor dan kedua Pelaku tersebut lari menggunakan sepeda motor yamaha fino warna coklat.
Saat dilakukan penangkapan Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor fino berwarna coklat. Atas kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkas Bripka Ilham.(MDTB)*