PALOPO-Benuasulsel.com-Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, mengatakan bahwa saat ini pemerintah terus mempermudah petani dalam hal pengambilan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), selain kartu tani.
“Cara ngambil pupuk, gak usah macam-macam, jangan dipersulit. Mulai hari ini, untuk wilayah Luwu Raya dan Tana Toraja, boleh menggunakan KTP. Kalau tak punya kartu tani, itu sudah bisa ditebus untuk dapat pupuk,” tegas Mentan Amran saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Temu Pekebun di Lapangan Pancasila Kota Palopo, Sulsel, Sabtu (3/2/2024).
Ia menegaskan, pengambilan pupuk oleh petani di tingkat pengecer tak boleh dipersulit. Sebab ada konsekuensi jika petani dipersulit untuk mendapatkan pupuk. “Para pengecer, tolong, jangan dipersulit kalau petani butuh pupuk. Kalau ada pengecer yang mempersulit petani, aku pastikan, aku cabut izinnya,” tegasnya.
Kakak dari mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, ini terus berupaya agar petani di Indonesia tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk hanya karena regulasi yang kurang sempurna. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus berupaya mencari solusi agar petani dapat memanfaatkan pupuk untuk melakukan budidaya tanaman dengan baik.
“Jangan mempersulit petani. Kalau kita mempersulit petani, sama saja kita mempersulit negara. Kenapa? Karena petani itu pasukan terdepan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia,” jelas menteri yang sudah dua kali menjabat Menteri Pertanian di era Presiden Jokowi ini.
“Ketahanan pangan itu identik dengan ketahanan negara. Kalau pangan kita bermasalah, berarti negara juga bermasalah. Kalau tidak ada pangan, tidak ada negara. Olehnya itu, petani, pekebun dan peternak adalah pahlawan pangan sesungguhnya,” ucapnya menambahkan.
Masih Amran, pangan adalah soal hidup matinya bangsa. Sehingga ketika terjadi krisis pangan, maka akan berdampak luas pada sektor-sektor yang lain. “Kalau krisis pangan, akan berdampak ke krisis politik dan bisa saja terjadi konflik sosial. Ini tak boleh terjadi,” tandasnya. (LHr#)