Perawat Asal Luwuk Banggai Perjual-Belikan Obat Aborsi, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 M.

Screenshot_20230510_160505.jpg

LUWUK BANGGAI-Benuasulsel.com-Berdasarkan Laporan Masyarakat dan Viralnya berita di Medsos ada Oknum Perawat DA yang bertugas di Puskesmas Simpong terkait Masalah Mal Administrasi dan Praktik Bisnis obat Aborsi, maka Beberapa Personel Satreskrim Polres Banggai mendatangi Rumah Suami DA, Oknum Perawat Puskesmas Simpong yang sekarang sudah ditarik ke Dinas Kesehatan yang diduga kuat melakukan penjualan obat kode (K) dan menawarkan via medsos obat penggugur kandungan yang mengarah ke Bisnis Aborsi dan ditemukan Puluhan berbagai Jenis Obat-obatan dirumah tersebut, yang beralamat di Jln. P. Karimun Jaya Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Senin (01/05/2023).

Di lokasi rumah itu, polisi mengamankan barang bukti obat-obatan yang jenisnya sangat banyak, beserta satu bundel resep dokter kosong juga kwitansi kecil yang sudah terpakai sebagian, diduga hasil praktik penjualan obat illegal, berbagai obat-obatan, ada obat kode (K), dan beberapa ampul injeksi untuk perangsang, alat infus botol selang infus, serta banyak alat suntik sebagai barang bukti.

Berdasarkan pengakuan suami DA, dia tidak faham obat-obatan tersebut istrinya DA dapatkan dari mana saja “Kemungkinan dari beberapa temannya di RSUD Luwuk atau Apotik –apotik tertentu atau Oknum-oknum tertentu yang hanya beliau yang ketahui” Ujar MS ke awak media.

Total Polisi sudah melakukan pendalaman kepada seorang perawat yang belum ditetapkan sebagai tersangka penjual obat illegal, namun masih terus dilakukan pendalaman dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Polisi kini masih mendalami kasus penjualan obat penggugur kandungan ini, dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum terduga yang sudah dipanggil ke Mapolres Banggai pada hari Rabu 3 mei 2023.

Pihak Kepolisian juga sudah mengirim barang bukti obat-obatan dalam jumlah banyak tersebut ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai untuk diperiksa dan diteliti oleh pihak-pihak yang berkompeten sejak hari jumat 12 mei 2023 dan Informasinya akan diteliti hari senin 8 mei 2023, awak media belum mengetahui hasilnya karena masih dalam tahap pengembangan Polres Banggai.

Bila terbukti melanggar pidana Baik UU Perawat, UU Farmasi dan UU Kesehatan, apalagi jika terbukti semua aturan dilanggar,maka oknum perawat itu dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain pasal 196 junto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara serta denda 1,5 miliar rupiah.
Dan dikarenakan status perawat tersebut adalah ASN Pemda Banggai, maka dipastikan jika terbukti ada Laporan masyarakat, maka ASN Perawat DA berpotensi besar kena sanksi dari Pemda Banggai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sampai saat ini pihak Kepolisian terus bekerja dan melakukan pendalaman atas kasus besar di Kabupaten Banggai ini.(Red#)

Laporan: Muh. Basri
Editor : Rustan Salam

(Visited 160 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top