MAKASSAR]benuasulsel.com-Rabu, 13/10/2021. Dugaan kasus proyek siluman yang bergulir di Polres Gowa Sulawesi Selatan, kembali di gelar oleh penyidik Polres Gowa, Pasca pergeseran Kapolres Gowa dan beberapa jajarannya termasuk Kasat Reskrim Polres Gowa dengan Nomor : LP/B/412/V/2020/SPKT RES Gowam tanggal, 15 Mei 2020.
Menurut Sumber Newssulsel.online dari pihak kejaksaan yang di konfirmasi awak media ini mengatakan, perkara kasus nomor LP/B/412/V/2020/SPKT RES Gowam tanggal 15 Mei 2020. lalu memang pernah di laporkan penanganannya.
“Hanya berkas perkaranya belum ada diterima pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa Gowa sehingga pihaknya mempertanyakan ulang kenanganan kasus tersebut ke Polres Gowa,” jelas aparat Kejaksaan di Gowa Kamis, 13/10.
Secara terpisah Asriani Siang yang terlapor oleh Mince terkait dugaan kasus Penipuan dan penggelapan, mengatakan. Penipuan dan penggelapan apa saya lakukan. Mince, minta tolong ke saya tagikan kegiatannya yang tidak terbayar tanpa ada batas waktu yang di tentukan.
“Sementara saya upayakan tagihannya, saya malah dapat undangan klarifikasi dari Polres Gowa terkait laporan penggelapan,” jelas Asriani.
Didepan Penyidik Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby mengatakan terkait khusus yang saat ini bergulir kembali mengatakan, silahkan mediasi ke pelapor, sebab masalah ini bukan dari penyidik.
“Yang pasti ini akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan jika berkasnya rampung,” Kata perwira 3 Balok di pundaknya usai menemui pendemo depan Polres Gowa, saat di Konfirmasi.
Saya berharap kasus ini tidak dipaksakan penyidikannya tuk penuhi unsur penipuan dan penggelapan, sebab upaya tagihan yang sementara berjalan tanpa batas wakru yang di samapaikan Mince saat minta tolaong kak tiba-tiba, di lapor penipuan,
” Sementara barang Mince yang masi tertinggal pun sudah kita tarik sesuai petunjuk penyidik kepada istri saya,” kata Suami Terlapor yang memimpin media Bom Waktu…(RSB#).