JAKARTA]benuasulsel.com-Kelompok Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM (Natalius Pigai) ke Polda Metro Jaya, Senin kemarin, (04/10/2021).
Natalius Pigai dilaporkan atas dugaan rasis buntut cuitannya terhadap Presiden RI (Ir. Joko Widodo) dan Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) dalam akun Twitternya.
“Kami telah selesai melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM saudara Natalius Pigai ke SPKT Polda Metro Jaya,” terang Ketua Umum Baranusa (Adi Kurniawan).
Meski begitu, penyidik mengarahkan Baranusa untuk berkoordinasi juga dengan Mabes Polri terkait laporan tersebut.
“Pihak Polda sendiri bukan menyarankan ya, tapi meminta kami untuk koordinasi dengan Mabes Polri agar laporan menjadi kuat,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, pengacara kelompok Baranusa (Muhammad Zaenal Arifin) menerangkan alasan dibalik pengarahan laporan ke Mabes Polri. Salah satunya terkait dengan isu nasional yang dibicarakan Natalius Pigai.
“Ini kan isu nasional, kemudian disangkutpautkan juga dengan KKB di Papua yang bisa meledak lagi. Kemudian di lingkup Jawa Tengah, jadi memang tidak ada salahnya juga kita untuk memperkuat laporan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, kelompok Baranusa menjerat Natalius Pigai dengan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(Red#)
Sumber: Humas Polri