Pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota BPD Se-Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Periode 2021- 2026.

IMG-20210612-WA0087.jpg

gowa (benuasulsel.com) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan Camat Pallangga beserta Anggota BPD se-Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa Sebanyak 90 orang Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) periode tahun 2021-2026 dari 10 desa se-Kecamatan Pallangga hari ini resmi dilantik di Permandian Je’netallasa Sileo.Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Sabtu, (12/6/2021) pukul 09.00 wita.

Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Yang mempunyai fungsi yang diemban oleh BPD, yaitu berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” Ucap Taufik Akib, saat membacakan Sambutan bapak Bupati Gowa.


Sementara itu Sambutan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, yang dibacakan oleh Camat Pallangga Taufik M Akib, Mengatakan, seperti kita ketahui Badan Permusyawaratan Desa atau biasa disebut BPD sebagai Lembaga Permusyawaratan dan Permufakatan Desa, Selain itu Taufik Akib,juga menjelaskan, BPD memiliki tiga kewenangan pokok, pertama, menyusun rencana peraturan desa bersama kepala desa, kedua melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

BPD wajib menjaring aspirasi masyarakat dari desanya masing-masing. Untuk itu teruslah bersinergi bersama Pemerintahan Desa, sehingga pembangunan di tingkat desa berlangsung sesuai yang diharapkan, Tolong jalin komunikasi yang baik dengan Pemerintahan Desa, jangan sampai ketinggalan informasi dan aturannya, karena BPD adalah mitra kerjanya Pemerintahan Desa,” ujar Taufik Akib, sebagai kepala kacamatan pallangga kabupaten Gowa sulawesi salatan,


Sementara itu di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs MUH, Asrul MSI Menambahkan, BPD merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, oleh karena itu anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan dusun dan unsur perempuan yang ada di desa. Acara pelantikan BPD itu berlangsung lancar, dihadiri, oleh Sekcam Pallangga Sachrial Samad, Kapolseehk Pallanggga Iptu Nasrudin bersama Anggotanya, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa se-Kecamatan Pallangga, para perangkat desa se-Kecamatan,pallangga juga tokoh masyarakat, tokoh agama serta tamu undangan lainnya

Tak lupa juga Kepala Seksi Pembinaan Desa dan Kelurahan Kecamatan Pallangga, H,Mansyur. Menjelaskan, Bahwasanya BPD itu adalah mitra kepala desa bukan lawan politik dan BPD itu mempunyai tugas sebagai mengumpulkan aspirasi masyarakat dan merancang peraturan desa bersama kepala desa, “BPD Sebagai pengawas tapi dalam implementasinya tidak over tidak boleh berlebihan karena ada norma dan aturan yang mengatur tentang pengawasan tersebut, dan bisa bekerja sama dengan baik serta menjalin koordinasi dan komunikasi yang harmonis,” Tambah Kasi PMD Kecamatan Pallangga.(*/)
Laporan ; IkHsan Dg Tika(Editor-budiman)

(Visited 88 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *