Takalar (Benuanews-Sulsel) Rabu, 28/10/2020. Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Takalar terhadap obyek sengketa yang terletak di Dusun Mattirobulu Desa Pattopakang Kec. Marbo Kab. Takalar yang dilaksanakan hari Senin lalu 26/10 berjalan lancar.
Hasil putusan pengadilan takalar di Dusun Matirobulu Desa Pattopakang Kec. Marbo Kab. Takalar terhadap obyek sebidang tanah dengan luas kurang lebih 18.205 M An. Tergugat Andi panca bin h Zainal Abidin MSi dan Baso dengan Hasil keputusan pengadilan Agama Takalar Nomor 63/Pdt.G/2008/PA Sgm yang di menangkan oleh pihak penggugat
Adapun peserta yang hadir pada pelaksanaan eksekusi tersebut adalah panitera dari Pengadilan Agama Sungguminasa kab Gowa beserta tokoh masyarakat Aparat Desa Pattoppakang serta personil gabungan Polsek Marbo dan Polres Takalar di pimpin Kabag Ops AKP.ABD.HALIM,S.Sos
Dalamm pelaksanaannya, personil tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menerima dengan baik hasil putusan dari pihak Pengadilan Agama serta Selalu menerapkan Protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan menjaga jarak.(WWB)*