Pastikan Keberadaannya Sesuai Regulasi, DP2KUKM Lutra Lakukan Pengawasan Ritel Modern

IMG-20250118-WA0024.jpg

Luwu Utara.Benuasulsel.com
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bersama perangkat daerah terkait lainnya melakukan pengawasan di beberapa ritel modern yang dinilai kehadirannya tak sesuai Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2021.

Pengawasan ritel modern dilakukan belum lama ini di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara. Di antaranya adalah ritel modern yang ada di Kecamatan Malangke Barat, Kecamatan Mappedeceng, Kecamatan Bonebone, Kecamatan Baebunta, dan Kecamatan Sabbang Selatan.

Plt. Kepala DP2KUKM Kabupaten Luwu Utara, Suryadi Jafar, mengatakan bahwa pengawasan ritel modern dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 6 dan 8 Januari 2025 bersama DPRD dan Aliansi Mahasiswa Rakyat Luwu Utara (Amar) Kabupaten Luwu Utara.

“Kami bersama perangkat daerah terkait lainnya terus melakukan pengawasan di beberapa ritel modern yang dianggap kehadirannya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2021,” terang Plt. Kepala DP2KUKM, Suryadi Djafar, Rabu (15/1/2025), di Masamba, Luwu Utara.

Suryadi mengatakan, keberadaan ritel modern saat ini terus berkembang. Bahkan, kata dia, cencerung makin meningkat. Sehingga pihaknya ingin memastikan keberadaan ritel modern itu harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2021. Tidak boleh melanggar dari regulasi yang ada.

“Keberadaan ritel modern di Kabupaten Luwu Utara akhir-akhir ini sangat berkembang. Bahkan cenderung makin meningkat,” ungkap Suryadi. Kondisi ini, kata Suryadi, berpotensi mematikan warung-warung kecil atau UMKM yang ada di sekitarnya. Sehingga pengawasan mesti dilakukan segera.

“Kondisi ini berpotensi mematikan pedagang warung-warung kecil/UMKM di sekitarnya. Sehingga dari beberapa persoalan tersebut di atas Pemda Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing perangkat daerah terkait lainnya,” pungkas Suryadi.

Dikakatakannya, kehadiran ritel modern ini tidak boleh mematikan usaha-usaha lainnya. Terlebih tak boleh mengganggu perekonomian tradisional yang ada di sekitarnya. “Semoga aktivitas keduanya dapat berjalan seirama dan berdampingan,” pungkas mantan Kabag Humas dan Protokol ini. (LHr)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top