Para calon Kepala Desa Yang Lakukan Money Politics, bisa Dibatalkan dan di Gugat.
Gowa)BenuaSulSel.Com. Modus atau pola politik uang dalam pilkades meliputi empat pola. Pertama, membeli ratusan kartu suara yang disinyalir sebagai suara pendukung calon kepala desa lain dengan harga yang sangat mahal oleh panitia penyelenggara. Kedua, menggunakan tim sukses yang dikirim langsung oleh calon kepada masyarakat untuk membagikan uang. Ketiga, serangan fajar yang dilakukan sebelum ketempat pemilihan. Keempat, menghalalkan segala cara demi mendapatkan dukungan dan simpati masyarakat baik judi, maupun mabuk-mabukan dalam konteks ini sering kita temukan hampir semua level pesta demokrasi.
Faktor-faktor yang memengaruhi politik uang di antaranya faktor kemiskinan. Bahwa pesta demokrasi menjadi ajang masyarakat mendapatkan uang atau barang dan sebagainya, padahal mereka yang menerima uang terkadang tidak memikirkan konsekuensi, yakni calon pemimpin yang terpilih karena politik uang akan membawa dampak pada masyarakat itu sendiri, sebab setiap orang yang menghabiskan uanggnya pada ajang pilkades akan mencari bagaimana ia dapat mengembalikan uangnya yag telah di berikan kepada masyakarat, namun sebahagian di mata masyakarat yang terpenting mereka mendapat uang dan dapat memenuhi kebutuhan hidup. Rendahnya sebahagian pengetahuan masyarakat tentang politik juga penyebab politik uang. Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan atas politik itu.
Untuk mendukung terselenggaranya pemilihan kepala desa yang jujur dan adil, maka dibutuhkan peran serta masyarakat mencegah terjadinya transaksi politik uang, dan bila masyarakat menemukan transaksi politik uang, atau pun pelanggaran lainnya dapat melaporkan kepada aparat kepolisian, atau panitia pelaksana, atau BPD, atau lembaga pemantau yang indefenden atau pemerintah terkait dalam pengawasan pilkasdes tersebut, pada kontekstasi ini seyogyanya pemerintah kabupaten menyiapkan regulasi dalam mendukung terselenggaranya pemilihan kepala desa, agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Peraturan perundang-undangan pemilu yang terkadang digunakan sebagai acuan pilkades dan kesepakatan para calon kepala desa yang dijadikan sebagai landasan hukum oleh panitia P4KD, jika pemerintah membuat regualsi dan maka dapat dijadikan acuan untuk mengambil tindakan hukum, dimana calon yang melanggar ketentuan regulasi dapat didiskwalifikasi pada pencalonan sebaga calon kepala desa, tidak hanya itu jika terpilih dan ditemukan banyak pelanggaran maka dapat di ajukan gugatan baik untuk pemilihan ulang ataupun untuk membatalkan hasil keputusan penetapan sebagai calon terpilih kepala desa.
Dalam peraturan perundang undangan kita pemilihan kepala desa dalam kasus politik uang belum mendapat perhatian lebih spesifik. UU No. 6/2014 tentang Desa, mestinya dapat menjabarkan lebih luas aturan pemilihan desa dan pelanggarannya, padahal UU Desa ini menjadi dasar transformasi desa yang lebih maju dan mandiri. (RB#)