Gowa-benuasulsel.com- Kamis, 26 Agustus 2021, Kepala kelurahan Tamallayang kacamatan Bontonompo kabupaten Gowa Arif Situju S.sos., menerima warganya yang datang untuk mengklarifikasi terkait pembebasan lahan pembangunan rumah sakit Pratama Bontonompo, dimana warga yang datang adalah Makka Dg. Lau bersama cucunya Hijriah, dan beperapa kaluarganya yang lain.
Makka Dg. Lau adalah merupakan ahli waris dari Suma. Di hadapan Arif menceritakan kronologis dari awal mulanya lahan rumah sakit tersebut yang diambil alih oleh pemerintah kab. Gowa, bahwa pemerintah meminta tanah itu kepada orangtuaku untuk di banguni kantor camat Bontonompo dan akan digantikan atau di tukar dengan tanah yang letaknya tidak jauh dari lahan itu tutur Makka Dg. Lau.
Sehingga pihak pemerintah memberikan sebidang tanah sebagai gantinya, tanah tersebut sempat saya kuasai dan garap kurang lebih 16 tahun lamanya, akan tetapi setelah itu tanah tersebut diambil alih kembali oleh pemerintah kab. Gowa dalam hal ini pihak PU Pengairan untuk dibanguni perumahan tanpa ada kesepakatan dan ganti rugi.
Oleh sebab itu saya (Makka Dg. Lau) datang ke kantor kelurahan Tamallayang untuk mengklarifikasi sekaligus meminta tanah saya dikembalikan seperti pihak pemerintah juga telah mengambil alih kembali tanah sebagai pengganti tanah saya itu. Dg. Lau melanjutkan bahwa saya ke sini (kantor lurah) untuk meminta keadilan, agar tanah saya seluas kurang lebih 800 mtr² di berikan ganti rugi sesuai dengan nilai TAKSASI dinas Perkimtan kab. Gowa tegas Dg. Lau.
Lurah Tamallayang Arif Situju S.sos menerima dan mendengarkan penuturan dan keluhan warganya dengan santai, tenang dan humanis. Setelah mendengarkan keluhan dan penuturan Dg. Lau, beliau mendekati dan duduk berdampingan dengannya lalu menjelaskan bahwa seandainya saya pemerintah kelurahan ini arogan tentu saya akan menghindar, mencari alasan tidak menerima kita Dg. Lau tetapi sebagai Kepala desa tentunya saya harus memberikan pelayanan prima dengan melayani masyarakat dengan baik, memberikan pelayanan termasuk pengaduan warga masyarakat saya.
Arif Situju melanjutkan bahwa tanah ini sudah bersertifikat tetapi saya hargaiki sebagai wargaku sebagai orangtuaku saya sampaikanki bahwa tanah ini bersertifikat sejak tahun 2004 atas nama pemda Gowa.
Kalau om ( Dg. Lau) merasa mempunyai hak, silahkan menempuh jalur hukum itulah yang bisa kita lakukan tutup Arif Situju. (Red#)