*Logo Daerah Surat Dinas tak Lagi di Tengah, Merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas*

Screenshot_20240122_212306.jpg

LUWU UTARA-Benuasulswl.com-Perubahan letak logo daerah pada kop naskah dinas kini tak lagi berada di tengah seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan kini terletak di bagian pinggir kanan dari kop surat dinas atau naskah dinas.

Perubahan tata letak logo daerah pada kop dinas dari tengah ke bagian pinggir kanan telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ini, maka Pemerintah Daerah (pemda) Provinsi, Kabupaten, dan Kota diminta untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya.

Menindaklanjuti perubahan Tata Naskah Dinas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 000.8.3/03/B. Organisasi/Setda.

SE tersebut tentang Perubahan Letak Logo Daerah pada Kop Naskah Dinas dan Format Blanko Surat Perjalanan Dinas (SPD). Dalam surat edaran tersebut terdapat empat poin penyampaian yang ditujukan kepada Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kabag, Lurah dan Kepala UPT Lingkup Pemda Luwu Utara.

Berikut empat poin penyampaian dalam SE tersebut:
1. Letak logo atau lambang daerah yang semula berada di tengah atas kop naskah dinas, berubah ke bagian pinggir kanan dari kop naskah dinas;
2. Format terbaru blanko Surat Perjalanan Dinas (SPD);
3. Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Tata Naskah Dinas berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 sementara dalam tahap penyusunan atau harmonisasi di Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan;
4. Berkenaan dengan ketentuan sebagaimana poin 1 dan 2 di atas, dan sambil menunggu terbitnya Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemda Luwu Utara yang baru, agar Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja, Camat, Lurah, dan UPT untuk melakukan penyesuaian dalam rangka efektivitas tertib administrasi Naskah Dinas.

Diketahui, dalam SE ini, perubahan juga terjadi pada format blanko SPD. Diketahui pula bahwa masih terdapat ketidakseragaman Tata Naskah Dinas di sejumlah daerah, sehingga dengan adanya regulasi ini, maka pemda provinsi, kabupaten dan kota dapat melakukan penyesuaian dan menerapkan Tata Naskah Dinas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. (LHr#)

(Visited 36 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top