Lansia Sakit, Tak Bisa Berobat Karena BPJS Nonaktif: Sistem Jaminan Sosial Tidak Manusiawi

IMG_20250421_114452.jpg

Takalar.Benuasulsel.com
Sistem jaminan sosial di Indonesia masih belum sepenuhnya ramah terhadap warga lanjut usia. Banyak dari mereka yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena terbentur persoalan administratif dan ekonomi. Salah satu contohnya adalah Hasna (66), seorang nenek asal Desa Punaga, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, yang terpaksa menahan sakit karena kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.

Hasna diketahui memiliki BPJS Mandiri yang tidak ditanggung pemerintah. Sayangnya, iuran bulanannya menunggak cukup lama dan tidak mampu ia lunasi. Akibatnya, ketika sakit dan butuh perawatan, Hasna tidak bisa berobat ke rumah sakit. Keluarga pun hanya bisa pasrah, sementara Hasna hanya bisa terbaring di rumah menahan rasa sakit.

Kondisi ini menyoroti lemahnya sistem perlindungan sosial yang seharusnya hadir sebagai jaring pengaman utama, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Tidak semua warga lanjut usia memiliki penghasilan atau keluarga yang mampu membayar iuran secara rutin. Alhasil, mereka terpaksa bertaruh dengan kesehatan sendiri di masa tua.

Pemerintah sebenarnya telah menyediakan skema BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk warga miskin dan tidak mampu. Namun proses pengajuannya seringkali rumit dan memerlukan dokumen administratif yang tidak semua lansia miliki. Di sisi lain, sosialisasi dan pendampingan masih dirasa minim di banyak daerah pedesaan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses perlindungan sosial bagi seluruh warga, termasuk lansia. Selain itu, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga mewajibkan pemerintah membayarkan iuran BPJS bagi fakir miskin dan orang tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan bahwa lansia berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial dari negara. Bagi lansia yang tidak mampu secara ekonomi, tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraannya sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Kasus nenek Hasna menjadi cermin bahwa reformasi sistem jaminan sosial di Dinas Sosial dan BPJS Takalar , khususnya dalam hal aksesibilitas dan keadilan bagi warga lansia, sangat mendesak untuk dilakukan.

Pemda Takalar tidak boleh abai terhadap hak dasar warga, apalagi di usia senja ketika mereka justru paling membutuhkan perlindungan.

(Visited 53 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *