Gowa (Benuanews-Sulsel) Minggu, 22/11/2020. Untuk menyikapi penyebaran covid-19 Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan termasuk dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dengan melakukan aksi unjuk rasa maka akan terjadi pengumpulan masa dan pada akhirnya akan menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
Berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun Sesuai UU No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum pada Pasal 10 ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi yakni penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri dan, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan aksi dimulai.
Terkait hal itu berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kelompok/ elemen masyarakat untuk menyampaikan aksi maka, Polres Gowa akan mengawal dan mengamankan setiap kegiatan.
Polres Gowa tidak akan memberikan izin namun bila aksi tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap mengamankan dan mengawal seluruh rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa.
Polres Gowa bersama Tim OPS Yustisi akan melakukan Rapid Test terhadap pelaku aksi unjuk rasa dan bila ditemukan gejala terinfeksi covid 19 maka dilanjutkan dengan melakukan swap dan bila dinyatakan positif maka akan dilakukan isolasi.
Penegakan aturan protokol kesehatan menjadi perhatian dan penekanan Polres Gowa dan bila terdapat pelanggaran maka Polres Gowa akan melakukan tindakan tegas, jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.(BB)*