GOWA ||Benuasulsel.com-Mega proyek pembangunan Bendungan Je’nelata tengah proses ganti rugi pembebasan lahan milik warga masyarakat di Kecamatan Manuju, Gowa, Sulsel Sabtu, 12/2/2022.
Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Gowa, Syawaluddin Daeng Rala mendorong Bidang Hukum KAHMI mendampingi warga masyarakat utamanya yang lahannya terkena lokasi Proyek Bendungan Je’nelata.
Dorongan dan anjuran pendampingan hukum ungkap Ust. Daeng Rala panggilan akrab Syawaluddin yang juga dedengkot Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), mengantisipasi dugaan mafia tanah dan pembelian- penjualan di bawah tangan oleh Oknum Oknum yang ingin meraup keuntungan besar dalam pembebasan ganti rugi di area-lokasi proyek Bendungan Je’nelata.
Daeng Rala acapkali di sapa Kak Syawal dikalangan aktivis Mahasiswa (i) khususnya di HMI menyebutkan, banyak catatan alias pengalaman terindikasi pembelian dan penjualan dilakukan sebelum pihak proyek, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang (BBWSP) Sulsel membayar ganti rugi tanah lokasi Bendungan yang berujung merugikan warga dan menguntungkan Oknum yang bisa dikategorikan mafia tanah?.
Kondisi dan keadaan sebenarnya tidak terjadi kata Daeng Rala kalau warga masyarakat cerdas sehingga menurutnya, Bidang Hukum di KAHMI harus kelapangan memberikan penyuluhan hukum, ujar Daeng Rala di ruang kerjanya Jum’at sore kemarin (11/2) di Warkop Ontologi, Jln Yusuf Bauti Sungguminasa, Gowa, semoga.(BNB#)
laporan : Burnas Omank