MAMUJU||Benuasulsel.com-Menindaklanjuti Surat Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6-PK.06.02-332 tanggal 20 Maret 2023 Hal Persiapan Akreditasi Klinik pada Lapas, Rutan dan LPKA;
Mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Kelola Basan Baran dan Keamanan, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat. Diterima Kepala Bidang Yankes, Farmas dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat;
Kabid Keamanan berkoordinasi dan berkonsultasi terkait persyaratan penerbitan Akreditasi Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA di Sulawesi Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik dan bersedia menfasilitasi penerbitan Akreditasi Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA di Sulawesi Barat.(RSB#)