TAKALAR-Benuasulsel.com-Berdasarkan hasil temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan nomor 49.B/LHP/ XIX.MKS/05/2023 tahun anggaran 2022
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar Rp 5.249.400.000.00 untuk Pegawai ASN tidak tetap sasaran. Kondisi tersebut disebutkan bahwa :
A. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak melaksanakan pemantauan,
pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan belanja dana BOS;
B. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar kurang cermat dalam memantau pelaporan pertanggungjawaban
penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP dan
C. Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS pada 273 sekolah (233 SD dan 40 SMP) merealisasikan dana BOS tidak berpedoman pada petunjuk teknis Dana BOS TA 2022
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan
Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Hal diatas Agar sudah bisa menjadi pegangan kuat untuk APH mengusut tuntas Penggunaan Dana Bos yang di duga penyelewengan (korupsi).
Selain Itu Rais Al Jihad meminta secara tegas kepada PJ Bupati Takalar “copot kepala dinas pendidikan Takalar dan kabidnya yang di anggap lemah dalam pengawasan pengelolan Dana Bos tegasnya.(SMB#)
Laporan: Sudirman Mile