Kena Skorsing Sewenang-Sewenang, Sejumlah Mahasiswa Akan Tempuh Upaya Hukum.

Screenshot_20240819_215654.jpg

MAKASSAR-Benuasulsel.com-Universitas Islam Negeri Makassar atau UIN Alauddin Makassar menjatuhkan sanksi skors kepada lima orang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi Di depan rektorat UIN Alauddin Makassar. Mereka adalah Ridwan, Muhammad Nur Haikal, Tri Yoga Des Muhammad Rasul Asis, dan Musyawir Nafil

Ketua dema fakultas syariah dan hukum UIN Alauddin Makassar Muhammad Haikal menganggap kebijakan kampus melalui surat edaran nomor 259 tentang penyampaian aspirasi yang pada pokoknya harus melakukan Surat penyampaian aksi dan harus mendapat izin melalui surat balasan tertulis oleh dekan atau rektor, kampus peradaban telah membungkam kebebasan berekspresi yang sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 mahasiswa untuk menyuarakan pendapat’ Senin 19 Agustus 2024.

selain Itu Ridwan selaku Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum sekaligus Sebagai ketua umum dewan pimpinan cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Makassar juga Menilai Bahwa Surat Edaran Nomor 259 telah Menabrak Konstitusi karena telah Mengekang Hak Demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi melalui Pasal 28 E yang Berbunyi : Setiap Orang berhak atas kebebasan Berserikat, Berkumpul dan menyampaikan pendapat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bahkan dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang sistem pendidikan nasional menegaskan bahwa Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Ridwan Juga Mengaku Kaget Atas Keluarnya SK Skorsing Pimpinan Kampus UIN Alauddin Terhadap dirinya dengan beberapa mahasiswa Lainnya sebagai sangksi kode etik kampus pasca ia melakukan Aksi penyampaian aspirasi.
Ia Menilai Skorsing Itu Tidak memiliki Kekuatan Hukum Surat Edaran Statusnya Hanya sebagai Surat Petunjuk Teknis Terhadap Suatu Hal Sehingga Ia tidak mengikat dan tidak punya sanksi.
bahkan ia juga merasa Sama sekali Tidak melakukan Pelanggaran Pada saat melakukan tindakan penyampaian aspirasi didepan rektorat pada tanggal 31 Juli 2024 itu dilakukan sesuai dengan aturan statuta kampus dan tata tertib kampus yang berlaku.

Atas Keluarnya Surat Edaran dan SK Skorsing Yang Sangat Merugikan bagi Mahasiswa Mereka berencana akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Universitas dan upaya Hukum Gugatan Ke PTUN dan Tembusan Ke Kementrian Agama Republik Indonesia. Tutupnya.(RED#)

(Visited 47 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top