Gowa)SulSel.Com.– Penggeladahan kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto pada Jumat (04/12/2021) lalu.Ini adalah pengembangan kasus, dugaan gratifikasi rehabilitas DAK tahun anggaran 2019 .
Pantauan media, Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani, SH memimpin langsung tim penggeladahan di kantor Disdikbud yang beralamat di Jalan Abdul Sikki, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ada empat ruangan yang menjadi target penggeledahan dari tim khusus Kejari Jeneponto ini, masing-masing, ruangan keuangan, Kabid Umum, Kasi Sarpras serta ruangan Kadisdikbud.
Dari hasil penggeledahan nampak terlihat 1 koper dari ruangan Kadisdikbud dan 2 koper dari ruangan keuangan beserta beberapa dokumentasi lainnya yang di bawa oleh tiem khusus Kejari Jeneponto.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ardy Ariady kepada media menyatakan penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus DAK 2019. Juga telah menetapkan tiga orang tersangka kini ada di Rutan kelas II B Jeneponto.
“Selain sudah menetapkan tiga orang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini,” tandas Kasi Pidsus.(RB#)
(Syarifuddin/Aw/LS)