Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di PPS UMI,- Oknum Pelaku Kebal Hukum ?

MAKASSAR]benuasulsel.com-Selasa, 19/10/2021. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menerpa dan menggoyang salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang ternama dan bergengsi di Makassar, Sulsel.

Sinyalemen pemalsuan yang terbongkar, terungkapkan di tahun 2014 terus bergulir-menggelinding membuat berbagai kalangan bertanya-tanya sampai kapan masalah akan terang dan jelas tegak-lurus, kebenaran yang hingga kini masih menjadi buah bibir.
Jurnalis media ini yang mengkonfirmasikan sekaligus tanggapan Ketua DPP GEMPA, Amiruddin, SH Kr. Tinggi mengatakan, mencari dan menegakkan kebenaran memang amat sangat berat dan sarat liku-laka.

Menurutnya, yang diketahui kalau penegak hukum bersungguh sungguh mau bekerja dan mau membongkar dan memproses benang kusut insyaa Allah menemukannya yang di sebut kebenaran, tegasnya.

Karaeng Tinggi sapaan akrab Amiruddin, SH, mengungkapkan, pihaknya menduga terjadi pembiaran Pembina Yayasan UMI dan REKTOR.
Betapa tidak, Prof. Dr. Basri Modding, SE, M.Si pada tahun 2014 yang menjabat sebagai Direktur PPS UMI. Sehingga kuat dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan itu ialah Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH dan di ketahui Direktur PPS UMI yg saat ini menjabat selaku REKTOR UMI”, ujarnya.

lalu katanya 3 anggota tim penilai yang dipalsukan tanda tangannya saat ini telah di skorsing tanpa di gaji dan tanpa melalui prosedur adalah inisiasi REKTOR, tutur Ketua DPP GEMPA.

Yayasan UMI lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi, yang berhak menskorsing Dosen atau memberhentikan adalah Ketua Yayasan berdasarkan musyawarah bukan Rektor yang menskorsing dan memberhentikan gaji dosen, ketusnya

Kr. Tinggi menyebutkan, ketimpangan dalam proses hukum di Polda, pelaku pemalsuan dan Mahasiswa pengguna ijazah yang isi keterangannya diduga cacat administrasi terkesan dilindungi oleh para pimpinan Yayasan UMI termasuk proses hukumnya.

Mengapa kata Amiruddin, SH, kasus pencemaran nama baik dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sementara kasus pemalsuan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, sementara kasus pemalsuan tanda tangan 3 orang dosen karena menyangkut lembaga pendidikan adalah masuk rana delik umum

“Ada juga persoalan yang kami sedang dalami untuk persiapan pelaporan berkaitan dengan Koperasi BUNG di tahun 2018 dimana pada saat itu selaku Ketua pengurus ialah Prof. Dr. H. Syarif Mallongi, M.Si, kami menduga terjadi beberapa pelanggaran selama beliau menjabat selaku Ketua Koperasi BUNG termasuk masalah di dalam persoalan swakelola CF pengelolaan pembangunan perumahan Kopertis Wilayah IX Sulawesi” tutupnya.(BNB#)

(Visited 39 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top