DELISERDANG-Benuasulsel.com-Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan kebenaran tindakan yang diambil oleh Ashari Tambunan saat masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang terkait pencopotan dr. Ade Budi Krista dari posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang. Keputusan ini menjadi bukti bahwa langkah yang diambil Ashari Tambunan didasarkan pada prosedur hukum yang benar.
Meskipun pada peradilan tingkat pertama dan kedua di PTUN Medan dan PTTUN, dr. Ade Budi Krista sempat memenangkan gugatannya, MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Pemkab Deli Serdang. Keputusan kasasi yang diputus pada 16 Juli lalu oleh MA menyatakan bahwa tindakan pencopotan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menjelaskan bahwa putusan MA tersebut membatalkan keputusan sebelumnya yang memenangkan dr. Ade Budi Krista. “Ini membuktikan bahwa tindakan administrasi Pemkab Deli Serdang dalam mengeluarkan SK pencopotan jabatan dr. Ade sudah benar,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Keputusan ini selaras dengan pandangan yang telah diambil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sebelumnya juga menyatakan bahwa pencopotan dr. Ade Budi Krista telah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, salah satu bahan yang disertakan dalam memori kasasi adalah putusan dari Pengadilan Tipikor Medan, yang memvonis dr. Ade dan beberapa bawahannya dengan hukuman penjara selama satu tahun karena kasus korupsi.
Perlu diingat, tindakan yang diambil Ashari Tambunan saat menjabat Bupati Deli Serdang tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan administrasi, tetapi juga untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Pencopotan tersebut dilakukan setelah adanya temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, yang kemudian terbukti di pengadilan.
Meski Ashari Tambunan sudah tidak menjabat sebagai Bupati Deli Serdang sejak akhir 2023, isu ini kembali mencuat. Namun, fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa tindakan yang diambilnya benar adanya, dan keputusan MA semakin memperkuat posisi ini.
Dengan adanya putusan kasasi ini, kita harus bijak menyikapi isu-isu yang tidak benar dan menghargai keputusan hukum yang telah diambil oleh lembaga yang berwenang. *(Tim)*
Editor: Rezky Zulianda