Kapolsek Polsel Bersama Team Gabungan Pimpin Operasi Yustisi Di Pasar Tradisional Bontolebang Desa Moncongkomba

IMG-20200924-WA0231.jpg

Takalar (Benuanews-Sulsel) Guna menekan dan mencegah penyebaran serta pengendalian Covid 19 dan Mendasar dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 tahun 2020, Team gabungan dari Polsek Polsel Polres Takalar bersama Koramil 1426-02/Polsel dan Perangkat Staf Desa Moncongkomba melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Pasar Tradisional Bontolebang Desa Moncongkomba Kecamatan Polombangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Kamis (24/09/2020) sekitar pukul 08.10 wita. Kemarin.

Kegiatan operasi Yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan tersebut dilaksanakan oleh personel sebanyak 13 orang dengan gabungan dari Polsek Polsel, Koramil 1426-02/Polsel dan perangkat Staf Desa Moncongkomba dengan memberikan sosialisasi dan himbauan untuk mengajak warga baik pedagang maupun pengunjung pasar atau warga yang melintas di lokasi pasar tersebut agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan hindari kerumunan guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran penularan virus Covid 19.

Adapun tindakan yang dilakukan personel gabungan yang mendapati warga tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak yaitu berupa teguran lisan. Untuk operasi yustisi hari ini di Pasar Tradisional Bontolebang Desa Moncongkomba dengan hasil giat untuk teguran lisan sebanyak 114 kali teguran.

Menurut Kapolsek Polsel AKP Zeim Arman, SE., menyampaikan bahwa tindakan berupa teguran lisan ini untuk sementara kita terapkan namun kedepannya bisa saja ada tindakan lain berupa teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi maupun penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha jika mengindahkan atau tidak menerapkan protokol kesehatan. Mudah-mudahan hanya dengan tindakan seperti ini dapat memberikan efek jera kepada warga masyarakat dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19.

“Kami berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan Covid-19 sehingga hukumnya wajib untuk dikenakan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Polsel AKP Zeim Arman, SE., menerangkan bahwa kegiatan Operasi Yustisi merupakan wujud keseriusan dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19, serta pelaksanaan Operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda sehingga dapat memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker agar bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19,” tegas AKP Zeim Arman, SE.(WWB)*

(Visited 64 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *