Kapolsek Bajeng Polres Gowa, Pimpin Rapat Gelar Perkara Tentang Tindak Pidana Pengoroyokan

IMG-20201125-WA0060.jpg

Gowa (Benuanews-Sulsel) Kapolsek Bajeng Polres Gowa Iptu Sunardi, SH, MH memimpin giat rapat gelar perkara Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, Rabu (25/11/2020) siang.

Kegiatan gelar perkara Tindak Pidana Pengeroyokan tersebut, turut di hadiri oleh Wakapolsek Bajeng Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Kanit Sabhara, Kanit Binmas Polsek Bajeng dan penyidik pembantu.

Tindak Pidana pengeroyokan tersebut terjadi di Dusun Talakauwe Desa Gentungang Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, Dengan terlapor Sdr SR (41) berteman dengan sdri DL (39) serta AL (55) dan korban AN (50) dengan barang bukti yang di gunakan untuk mengeroyok adalah satu buah batu merah.

Dalam rapat gelar perkara tersebut, Kapolsek menyampaikan beberapa arahan diantaranya tentang administrasi penyidikan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya Kapolsek juga mengingatkan bahwa untuk menetapkan pasal-pasal KUHP kepada tersangka, haruslah sejalan dengan fakta-fakta penyidikan.

Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH mengungkapkan,”Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan saran serta pendapat dari para peserta gelar, untuk proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut,”ungkap Kapoksek.(BB)*

(Visited 47 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *