Kades bontoala sarankan tempuh jalur hukum

IMG-20210519-WA0025-1.jpg

Gowa (benuasulsel.com) Sementara Kepala Desa(Kades) Bontoala, Muh.Yusuf Muin Daeng Sisila via Telfon selular/Watsap(WA) terkait lokasi tanah yang disengketakan dua pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik.
Disebutkan ada mengakui sebagai pembeli, Hasanuddin dari Ramli dasar Ipeda di lain pihak, ahli waris Tjambang Lowa selaku pemilik beralaskan juga Surat Ipeda.
Sehingga penyelesaian-solusi yang terbaik dan paten jalur hukum ujar, Kades Bontoala, Daeng Sisila Menurutnya, jalan itu harus tertempuh kedua pihak untuk memperoleh kepastian hukum siapa sesungguhnya menjadi pemilik, semoga ada ada kejalasan,(BB*)

(Visited 108 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top