MASAMBA-LUTRA-Benuasulsel.com-Jangan Khqwatir Masyarakat kabupaten Luwu Utara tidak perlu khawatir apabila di KTP terdapat kekeliruan redaksional, seperti salah tik, baik nama, tanggal, bulan, ataupun tahun.
Apabila kekeliruan redaksional itu terjadi, maka masyarakat dibolehkan untuk mengubah atau mengganti KTP-nya. Biasanya perubahan KTP dilakukan untuk keperluan tertentu.
Misalnya untuk keperluan pendidikan, perbankan, ataupun untuk administrasi lainnya. Maka dari itu, masyarakat diberi kesempatan untuk mengubah ataupun mengganti KTP-nya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengatakan, perubahan di KTP bisa dilakukan asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Saat ini, banyak warga Luwu Utara yang menanyakan apakah nama di dalam KTP itu bisa diubah atau diganti,” kata Kadis Dukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, Sabtu (15/3/2025).
Dikatakannya bahwa pada dasarnya, nama di KTP bisa diubah atau diganti asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dan Dokumen Kependudukan pada pasal 4.
“Untuk pembetulan nama, bisa langsung ke Dukcapil dengan membawa dokumen, berupa ijazah, buku nikah, akta lahir, paspor, dan dokumen lain yang dikeluarkan instansi pemerintah,” jelasnya.
Meski begitu, kata dia, yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah perbedaan pembetulan nama dan penggantian nama. Pembetulan nama di sini ialah jika ada kekeliruan redaksional pada nama. Misalnya, Rasid menjadi Rasyid.
Sementara untuk penggantian nama, jika seseorang ingin mengganti namanya menjadi nama lain yang berbeda dari sebelumnya, dengan pertimbangan dan alasan tertentu. Misalnya, Sulaeha menjadi Wahyuni.
Olehnya itu, seseorang yang ingin mengganti namanya mesti harus melalui sidang di pengadilan negeri terlebih dahulu. Baru KTP-nya bisa diganti dengan redaksi yang baru pula.
“Khusus untuk penggantian nama, maka masyarakat harus melampirkan hasil putusan penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu. Selain juga melampirkan surat permohonan bermeterai, foto KTP pemohon, KK, akta lahir, dan ijazah,” jelasnya.
“Sesuai dengan pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 bahwa proses penggantian nama dapat dilakukan setelah pemohon menerima putusan pengadilan negeri setempat,” ucapnya menambahkan.
Pada kesempatan itu pula, Kasrum juga menyampaikan bahwa bagi warga yang ingin melamar pekerjaan di kabupaten Morowali, tak perlu mengurus surat pindah domisili. Cukup melapor ke desa tujuan untuk dibuatkan surat keterangan domisili.
“Perlu juga saya sampaikan bahwa adik-adik yang melamar kerja di perusahaan yang ada di Morowali tak perlu mengurus surat pindah domisili. Cukup melapor di desa tujuan untuk dibuatkan keterangan domisili. Ini informasi dari Kadis Dukcapil Morowali,” tandasnya. (LHr)