Gowa (Benuanews-Sulsel) Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh Polsek Maritengngae Polres Sidrap dan Satuan Polisi Pamong Praja memasuki hari kesepuluh dan kali ini berlokasi di Pasar sentral Pangkajene, rabu (23/9/2020) pagi.
Kegiatan kali ini, tim satgas memberikan teguran sosial kepada warga yang tidak mengenakan masker.
Salah satunya seorang cewek cantik yang ditemukan mengendarai sepeda motor namun tidak mengenakan masker, sehingga oleh petugas dirinya dikenakan sanksi sosial.
“Tim langsung memberikan sanksi dengan menyapu dan memungut sampah disekitar lokasi pasar sentral Pangkajene” ujar Kanit Reskrim Polsek Maritengngae Ipda Syamsuddin Arief yang memimpin kegiatan tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa dalam penindakan tersebut, yang dikedepankan adalah Satuan Polisi Pamong Praja sedangkan Polsek membackup saja.
“Ada tiga orang yang ditemukan tidak mengenakan masker, sehingga mereka diberikan penindakan atau sanksi dengan membersihkan sampah” tambahnya.
Pria asli suku Jawa ini menuturkan pula walau masih ditemukan sejumlah warga yang tidak mematuhi peraturan protokoler kesehatan yang tercantum dalam peraturan Bupati Sidrap nomor 32 tahun 2020 namun perbandingan di hari hari sebelumnya, sudah ada peningkatan kesadaran warga.
“Setelah dilakukan evaluasi sampai hari ini, kesadaran warga dalam mematuhi protokoler kesehatan sudah meningkat” tutupnya.(BB)*