Selama 20 hari kedepan untuk menjaga agar MRS tidak kabur saat menunggu pemeriksaan selanjutnya, praperadilan akan di lakukan atas penetapan penahanan MRS.
Sementara itu, kuasa hukum FPI “Aziz Yanuar” menyatakan belasungkawa atas lenyapnya keadilan di Negri ini, serta meminta aparat kepolisian bertindak seadil-adilnya atas dugaan kerumunan yang terjadi di sejumlah daerah lainnya.
Setelah dilakukannya pemeriksaan, MRS di bawah dengan mengendarai kendaraan tahanan dan mengenakan rompi Orange Polda Metro Jaya.
Resmi di tahan selama 20 hari kedepan, Polda Metro Jaya memastikan keamanan ketat agar MRS tidak kabur saat menunggu pemeriksaan selanjutnya yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, MRS di jerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara empat bulan.
Selanjutnya Polisi juga menetapkan lima orang tersangka yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali Bin Alwi Alatas berperan sebagai sekretaris dalam kepanitiaan, dan Maman Suryadi yang bertindak sebagai penanggung jawab keamanan acara, serta Idrus selaku kepala seksi acara. (EB)*