Makassar, Sulsel-Benuasulsel.com-Lewat Undang-Undang Pokok Agraria yang dikenal UUPA 1960, para pemikir bangsa saat itu sudah menempatkan sumber-sumber agraria sebagai kekayaan bangsa yang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak dimonopoli oleh segelintir kelompok.
Peran anak negeri sangat dibutuhkan dalam memperjuangkan kedaulan bangsa khususnya agraria.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah salah satu tokoh bangsa yang berperan dalam memikirkan kedaulatan agraria. Gerakan Reforma Agraria di Indonesia sangat menghargai pemikiran Gus Dur.
Namun seringkali luput dari ingatan, Sewaktu menjabat sebagai Presiden RI, beliau membuat pernyataan yang cukup kontroversial, _out of the box_ dari meanstream para birokrat, dan telah membuat para pemilik perusahaan perkebunan besar tak enak tidur.
Mengapa?….Sebab Gus Dur dengan enteng menyatakan bawa 40 % tanah-tanah yang dikuasai perkebunan (HGU) dahulunya mengambil tanah-tanah rakyat. Gus Dur menyerukan, sebaiknya tanahnya dibagikan kepada rakyat.
Gus Dur tentu tidak mengada-ngada.
Tahukan anda, bahwa perkebunan-perkebunan yang ada di Indonesia, khususnya perkebunan milik negara (PTPN/ BUMN) adalah bekas perusahaan perkebunan milik perusahaan di era Belanda, dahulunya lahir dari proses mencuri dan nerampas tanah-tanah rakyat.
Mencuri dengan paksaan atau atas dasar hukum agraria masa Belanda (Agraris Hehehe Wet 1870), Hukum Belanda waktu itu menganut azas *Domein Verklaring* yang maksud dan maknanya, bahwa sebuah tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh masyarakat melalui bukti legal khususnya surat-menyurat maka tanah tersebut adalah tanah (milik) negara.
Tentu kita tahu ini omong-kosong di era kolonial. Siapa pula yang bisa buktikan kepemilikan tanah lewat surat dan bukti legal lainnya di masa kolonial saat itu. Lalu, yang disebut negara sendiri adalah Pemerintah Hindia Belanda.
Di tempat lain, khususnya di Sumatera Timur, perusahaan menyewa tanah-tanah rakyat melalui izin konsesi Sultan. Tanah-tanah tersebut, dipakai oleh perusahaan dengan menggunakan Hak *Erfpacht* selama 75 tahun, dan sampai sekarang tanah-tanah tersebut tidak pernah dikembalikan kepada masyarakat sekitar perkebunan yang dahulunya nenek moyang mereka adalah pemilik tanah-tanah tersebut.
UUPA sendiri mengatur peralihan hak-hak barat khususnya eks perkebunan Belanda ini selama-lamanya 20 puluh tahun sejak UUPA 1960 diundangkan. Sayangnya, pengembalian tanah tersebut tidak pernah dirwujudkan. Pemerintah Orde Baru enggan mengembalikan tanah-tanah tersebut dengan mengeluarkan Keppres RI No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 3 tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Semasa hidupnya dan kepemimpinannya, Gus Dur telah menyuarakan sejarah masa lalu yang kelam tentang peristiwa perampasan tanah oleh konsesi-konsesi raksasa, dan bahwa aspirasi keadilan agraria untuk rakyat kecil, kaum tani, rakyat tak bertanah harus ditegakkan.
Lantas mengapa di era Reformasi saat ini, kita masih ahistoris terhadap sejarah agraria? Mengapa di tengah ketimpangan akibat monopoli tanah yang saat ini terus merajalela, masih saja ragu bahwa sudah saatnya _lah_ tanah-tanah klaim perkebunan yang berada di atas tanah-tanah masyarakat, itu segera dimerdekakan dengan jalan Reforma Agraria! (red#)
_Alfatihah untuk Gus Dur. Mari teladani._
Jakarta Ahad, 22 Agustus 2021
Penulis :
Dewi Kartika
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)