GOWA)BENUASULSEL.Com.- Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap I.Sudah selesai, Yang Saat ini tahapannya masuk masa sanggah dan pengumuman hasil sanggah.Setelah itu mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK Guru. Selas 12/10/2021.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42, masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan instansi daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan tidak dapat berpindah tugas. Dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Daerah.
Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru dan pegawai bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.(RB#)