BENTENG-SELAYAR||Benuasulsel.com-Pengawasan dan penertiban izin usaha digencarkan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Pemadam Kebakaran sa (Damkar) Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan mulai dari hari, Senin, (5/9) sampai hari Selasa,, (5/9) pagi.
Giat penertiban dan pengawasan izin menyasar pengusaha toko, dan warung kopi di dalam area kota Benteng dan sekitarnya,
Sebelas orang personil Satpol PP dikerahkan dalam pelaksanaan giat penertiban dan pengawasan izin usaha yang dipimpin Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan, Abdul Rahman, SE., MM tersebut.
Seratus dua belas toko dan warung disambangi Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada giat penertiban dan pengawasan izin usaha yang digelar selama dua hari itu.
Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Abdul Rahman, SE., MM, menandaskan, giat penertiban dan pengawasan izin usaha didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tertentu dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sementara itu, pemilik toko dan warung yang didapati tidak mengantongi izin usaha langsung diberi surat teguran dan diarahkan untuk sedapat mungkin melakukan pengurusan dokumen izin usaha dengan menghubungi nomor layanan yang diberikan Satpol PP.
Selama dua hari pelaksanaan operasi penertiban dan pengawasan izin usaha, aparat Satpol PP kembali mendapati sejumlah oknum pegawai harian lepas (PHL) yang tengah nongkrong di warung kopi. Salah satu diantaranya diketahui merupakan perangkat desa.
Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan, Abdul Rahman, SE., MM yang mendapati salah satu oknum perangkat desa berpakaian dinas, langsung memberikan sosialisasi dan peringatan awal. (Fadly Syarif#)