Gaji Kepala Desa Terbaru September 2021, Dan Aturan Penggunaan ADD.

IMG_20210924_081621.jpg

GOWA]benuasulsel.Com-Besaran gaji kepala desa, terbaru september 2021 dilengkapi dengan skema dan penggajian perangkat desa serta besaran tunjangan yang diterima.
Jaman sekarang pantaslah, jabatan kepala Desa banyak di idam-idamkan terutama yang bermukin didesa, Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades, dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan Jaman, tak bisa di pungkiri lagi, banyak sekali orang desa berminat untuk, mengikuti pemilihan Kades, karena prosesnya sudah melalui mekanisme pemilihan, yang jauh berbanding terbalik diera masa lalu diangkat secara adat yang punya garis keturunan, selain mempunyai kharisma dan disegani oleh rakyatnya.

Sekarang ini siapa saja bisa, dengan tdk memilih latar belakang yang penting memenuhi persyaratan,sebagai calon kepala desa. Dengan adanya perobahan dengan sistim demokratis, tentunya kades di saat ini, menjadi primadona bagi orang desa, karena kehidupannya/kesejahteraannya sudah menjanjikan, walaupun dalam menduduki jabatan tersebut, terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk mengikuti kontes/ aktivitas kampanye, agar bisa terpilih.

Dalam hal penghasilan kepala desa atau gaji (kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APB Desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi Sekretaris Desa dan perangkat desa lain.

“Adapun dalam hal ADD, tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat
lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah desa dan pembagian
hasilnya untuk gaji kepala desa dan
perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Dalam ABP Desa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan
Tentang dana desa

Dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lalu peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.

Dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas, bukannya memperkaya diri dan keluarga kades yang terdekat , jadi intinya dana desa harusnya, memenuhi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat desa, tidak ada lagi kita lihat menderita karena kemiskinan.
(RB#)

(Visited 68 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top