*Puncak Perayaan HUT XXVI Luwu Utara, ASN Wajib Hadir Mengenakan Pakaian Adat*

Screenshot_20250515_165624.jpg

BENUASULSEL.Com-LUTRA-Tersisa sepekan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) XXVI Kabupaten Luwu Utara dihelat, tepatnya 20 Mei 2025. Seluruh persiapan menyambut Hari Jadi Luwu Utara sebagai daerah otonom tersebut mulai dilakukan panitia.

Kepanitiaan juga mulai memantapkan seluruh persiapan menyambut hari bersejarah masyarakat Luwu Utara tersebut. Puncak peringatan HUT ke-26 Luwu Utara akan dipusatkan di Lapangan Taman Siswa Masamba, dengan mengusung tema, “Unggul, Terkemuka, dan Akseleratif”.

Mengingat tahun ini merupakan perayaan HUT pertama bagi pemerintahan Andi Abdullah Rahim dan Jumail Mappile sebagai pemimpin baru di Kabupaten Luwu Utara, maka perayaan HUT Luwu Utara akan digelar secara meriah dengan melibatkan segenap elemen masyarakat.

Tak hanya itu, kehadiran ASN juga menjadi penting guna menambah kemeriahan HUT Luwu Utara. Untuk itu, salah satu penekanan Wabup Jumail saat memimpin Rapat Pemantapan HUT, Rabu (14/5) adalah mewajibkan seluruh ASN hadir pada puncak peringatan HUT XXVI Luwu Utara.

“Kita berharap seluruh ASN dapat hadir pada puncak peringatan HUT Luwu Utara nanti dengan mengenakan seragam pakaian adat,” tegas Jumail. Menurutnya, kehadiran ASN dalam puncak HUT Lutra merupakan salah satu kewajiban karena ASN adalah teladan yang baik bagi masyarakat.

Terkait pakaian adat yang wajib dikenakan ASN saat HUT Lutra nanti, Jumail mengatakan bahwa pakaian adat merupakan wujud kecintaan dan rasa bangga terhadap budaya Indonesia. “Saya harap partisipasi maksimal dari kita semua untuk menyukseskan HUT Luwu Utara,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, puncak HUT XXVI Luwu Utara akan dihadiri Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dan para Kepala Daerah se-Sulsel. Turut hadir dalam Rapat Pemantapan HUT ke-26 Luwu Utara ini, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan Panitia HUT Luwu Utara. (LHr#)

Editor: Redaksi

*Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik*

Screenshot_20250515_162336.jpg

BENUASULSEL.Com-MEDAN-Sengketa informasi antara warga dan pemerintah desa kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang kedua yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/5/2025), kasus antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru yang memanaskan tensi ruang sidang.

Kepala Desa Pidoli Lombang akhirnya hadir secara langsung, didampingi kuasa hukum. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, kehadirannya justru memantik perdebatan baru terkait keabsahan surat permintaan informasi yang dilayangkan oleh pemohon.

“Saya tidak pernah menerima surat itu, dan tidak mengenal siapa pun dalam dokumentasi yang ditunjukkan,” ujar Kepala Desa di hadapan Majelis Komisioner.

Pernyataan ini segera dibantah oleh Muhammad Amarullah yang hadir membawa bukti lengkap, termasuk dokumentasi penyerahan surat dan tanda terima yang mencantumkan identitas penerima—yang disebutnya sebagai istri dari Sekretaris Desa.

“Karena kantor desa sering kosong, surat saya antar langsung ke rumah Sekretaris Desa dan diterima oleh istrinya. Surat keberatan saya serahkan kepada aparatur desa lainnya. Semuanya saya dokumentasikan dengan foto dan bukti tertulis,” jelas Amarullah sambil memperlihatkan berkas dan bukti dokumentasi di hadapan majelis.

Tak berhenti di situ, sang Kepala Desa juga mempersoalkan bentuk surat yang dikirimkan. Menurutnya, karena surat tidak menggunakan kop resmi sebuah lembaga, maka secara administratif tidak layak diproses.

“Dalam aturan pemerintahan, hanya surat resmi yang bisa kami tanggapi. Tanpa kop, kami anggap itu tidak sah,” katanya.

Namun pernyataan ini segera diluruskan oleh salah satu anggota Majelis Komisioner. Ia menegaskan bahwa hak atas informasi publik tidak dibatasi oleh bentuk administratif surat seperti kop atau logo lembaga.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap warga negara berhak meminta informasi, baik atas nama pribadi maupun lembaga. Sepanjang substansinya jelas dan identitas lengkap, surat tersebut sah menurut hukum,” tegas Komisioner.

Majelis mencatat adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak sebagai bahan penting dalam tahapan pembuktian berikutnya. Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut transparansi penggunaan APBDes 2024, tetapi juga karena berpotensi menjadi preseden penting bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi di tingkat desa.

Kini masyarakat menanti: apakah proses ini akan membuka tirai pengelolaan dana desa yang selama ini tertutup rapat, atau justru memperlihatkan kuatnya resistensi birokrasi terhadap pengawasan publik?.(MFB#)

Koresponden: Magrifatulloh
Editor: Andi Wahyu Hidayat

*Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan*

Screenshot_20250515_161341.jpg

BENUASULSEL.Com-MEDAN-14 Mei 2025 Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini. Kuasa hukum, Thamrin Marpaung, S.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) yang mengejutkan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Doris dan Riris dengan hukuman 4 bulan penjara. Namun, menurut Thamrin, tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan. Beliau menekankan perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Bukti-bukti persidangan menunjukkan Erika cs-lah yang memulai penyerangan terhadap Doris dan Riris yang saat itu sedang duduk tenang,” tegas Thamrin.

Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, menurutnya, mendukung klaim tersebut. Thamrin memaparkan kronologi kejadian yang berbeda dengan versi BAP, menunjukkan Erika br Siringoringo sebagai pihak yang pertama kali melakukan tindakan agresif, menjambak rambut Doris. Riris, yang berusaha melerai, juga menjadi korban penganiayaan oleh Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nurintan br Nababan. Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa Erika bahkan menendang dada Riris dan merobek bajunya hingga memperlihatkan bagian dalam pakaiannya di depan umum.

“Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” lanjut Thamrin. Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Doris dan Riris dari segala tuntutan hukum, menyerahkan sepenuhnya nasib kedua kliennya kepada keadilan hakim.

Kasus ini bermula dari laporan saling lapor antara Erika dan Doris ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah duka. Ironisnya, hingga kini, Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo seorang ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang kini buron , dan Nur intan br Nababan belum diadili, sementara Doris dan Riris telah melalui proses hukum hingga persidangan.

Ketidakadilan ini semakin mempertegas tuntutan pembebasan yang diajukan oleh kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Replik

Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sempat diamankan oleh polisi Polsek bandara Kualanamu saat mau kabur keluar negeri pada tanggal 07/05/2025 .

tapi sayang nya tidak tau apa alasan nya mereka bisa lari dari pengawasan polisi bandara Kualanamu , kurang nya kordinasi antar institusi diduga menjadi penyebab utama kaburnya ketiga DPO .
Diketahui paspor Ketiga nya masih ditahan pihak imigrasi .

Informasi yang dihimpun oleh awak media kuasa hukum dari Erika Cs berusaha mendatangi pihak Polsek bandara dan imigrasi untuk meminta kembali paspor yang ditahan pihak imigrasi .

Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto,S.I.K segera memerintahkan jajarannya untuk memburu ketiga DPO untuk segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum . *(Tim-Red)*

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Dialog Bersama Penyuluh Kehutanan Sulawesi Selatan

Screenshot_20250515_094155.jpg

MAKASSAR-WISATA-Benuasulsel.com-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni siang ini Rabu, 14/05/2025 tiba di Makassar dan menuju Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Tabo-Tabo untuk melaksanakan agenda Dialog Aksi Nyata Penyuluh Kehutanan di Tingkat Tapak.

KHDTK Diklat Kehutanan Tabo-Tabo merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VI. Dialog bersama penyuluh kali ini diselenggarakan dalam suasana santai di bawah teduh pepohonan rindang di KHDTK Tabo-Tabo tepatnya di area Taman Edukasi.

BP2SDM Wilayah VI sebagai penyelenggara acara mengundang seluruh penyuluh kehutanan yang bekerja di Sulawesi Selatan, termasuk penyuluh kehutanan yang bekerja di UPT Kementerian Kehutanan, maupun di bawah Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan. Penyuluh kehutanan yang hadir sekitar 200 orang penyuluh terdiri baik penyuluh kehutanan PNS, penyuluh kehutanan P3K, maupun penyuluh kehutanan swadaya masyarakat.

Menteri Kehutanan hadir disambut oleh tarian Paduppa, sebuah tarian tradisional Bugis-Makassar yang sering dibawakan untuk menyambut tamu. Sebelumnya, Kepala BP2SDM Wilayah VI, Kamaruddin, memperlihatkan kegiatan pembuatan gula semut di area KHDTK Tabo-Tabo dan juga menjelaskan mengenai profil KHDTK Tabo-Tabo kepada Menteri Kehutanan.

Mengawali dialog, empat penyuluh kehutanan BP2SDM Wilayah VI, Hamdan, Sukma, Rini Purwanti, dan Mira, memaparkan materi penyuluhan meliputi alur penyuluhan, pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, aplikasi SIMLUH dan aplikasi SMART. Raja Juli Antoni mengapresiasi aksi nyata penyuluh yang dipaparkan dengan sangat baik oleh penyuluh kehutanan BP2SDM Wilayah VI.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh teman-teman penyuluh kehutanan. Acara temu karya yang diisi dengan saling tukar informasi, saling belajar, merupakan kegiatan yang baik dan sebaiknya sering dilakukan,” demikian Raja Juli Antoni menanggapi salah satu hal yang disampaikan oleh pemateri.

Menteri Kehutanan yang didampingi oleh Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar Siddiq, juga menyampaikan bahwa penyuluh kehutanan memiliki peran penting dalam pembangunan kehutanan Indonesia.

Penyuluh kehutanan merupakan jembatan yang menghubungkan kebijakan di tingkat atas dan masyarakat di tingkat tapak. Penyuluh kehutanan lah yang paling paham apakah sebuah kebijakan itu dapat dilaksanakan atau ternyata tidak dapat dilaksanakan. Dan jika menemui kebijakan yang seperti ini, penyuluh kehutanan harus berani untuk menyampaikan pendapat, memberikan solusi, serta rekomendasi terhadap perubahan kebijakan.

Menteri menegaskan penyuluh kehutanan harus selalu memiliki semangat untuk belajar hal-hal baru, meningkatkan kapasitas diri, dan mengikuti perkembangan teknologi.

Kesempatan dialog yang dipandu oleh penyuluh kehutanan ahli madya BP2SDM Wilayah VI, Indah Novita Dewi ini, juga digunakan para penyuluh kehutanan untuk curhat, mengungkapkan permasalahan di lapangan kepada ‘bapak’ nomor satu di Kementerian Kehutanan ini. Raja Juli Antoni menanggapi semua curhatan dengan sabar dan sesekali meminta pejabat eselon 1 yang mendampingi untuk ikut memberikan penjelasan. Ibu Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Indra Exploitasia dan bapak Kepala Biro SDM, Deddy Asriadi yang mendampingi, turut memberikan penjelasan pada berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para penyuluh kehutanan.

Tak terasa gelap mulai membayangi area dialog di Taman Edukasi. Menteri Kehutanan sudah harus bergerak ke agenda berikutnya. Setelah sesi foto bersama, acara pun diakhiri.

Di tengah hiruk pikuk peserta dialog yang merangsek maju ingin selfie bersama pak menteri, satu pesan yang tidak boleh dilupakan oleh para penyuluh kehutanan: tetaplah menjadi garda terdepan pelestari hutan Indonesia, bekerjalah dengan hati, tetap kedepankan semangat dan bakti untuk negeri.(WAB#)

Koresponden: Wanda Atethusa
Editor. : Andi Wahyu Hidayat