Gowa (Benuanews.com) Hal tersebut disampaikan oleh Muh Ihcsan selaku ketua Forum Pembela Masyarakat Romanglasa (FPMR) kepada Awak media terkait adanya keganjilan pemilihan BPD periode ini.
Muh Ichsan mengatakan pemilihan langsung melalui sistem keterwakilan ketua RT, RW, Kelompok tani dan lain-lain tidak bisa menjamin keterwakilan seluruh masyarakat Desa Romanglasa.
Sehingga Muh Ichsan dkk akan terus berjuang agar pemilihan anggota BPD dilakukan dengan cara sistem keterwakilan 1 KK 1 orang sehingga orang-orang yang terpilih nanti benar-benar bisa mewakili hati masyarakat Desa Romanglasa.
Muh ichsan mengatakan bahwa pemilihan BPD Desa Romanglasa periode ini tidak sesuai mekanisme yang ada sehingga terindikasi ada intervensi politik dari oknum tertentu bukan hasil kesepakatan antara panitia dan masyarakat Desa Romanglasa karena tahapan-tahapan pemilihan BPD tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Alasannya Dalam Perbup Bupati di jelaskan bahwa enam bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir harus dibuatkan panitia pemilhan BPD sementara ini sudah lewat baru dibuat panitia pemilhan BPD, dan nanti bulan enam baru berakhir masa jabatan BPD sekarang baru bulan empat sehingga menimbulkan spekulasi kenapa cepat sekali.
Dalam proses tahapan pemilihan seharusnya panitia sudah melakukan sosialisai tentang bentuk pemilihan secara keterwakilan seperti apa yang kita sepakati pada tiga dusun ( tanggal 22 sampai 24) sesuai aturan ini yang menurut Ichsan yang tidak dilakukan oleh panitia sehingga kami mempertanyakan ada apa sampai panitia pemilihan tidak melakukan tahapan pemilihan BPD sebagaimana mestinya.
Kemudian juga yang mengherankan adalah dalam Perbub bupati pasal 13 sudah jelas bahwa yang menjadi ketua panitia itu adalah masyarakat dan sekertaris adalah aparat desa namun kenyataan yang ada yang menjadi ketua panitia adalah aparat desa yang notabene sebagai PLH Kadus Borong Rappoa.
Sehingga ihcsan melihat bahwa SKdari kepala desa ini sudah cacat hukum dan perlu ditinjau kembali
Saya Juga mendengar informasi bahwa di dusun Bontosallang ada RT yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap serta tidak semua kelompok tani masuk dalam daftar pemilih termasuk tidak semua kader posyandu jadi ada keganjilan yang patut dipertanyakan,”tuturnya.
Muh ichsan menambahkan bahwa dirinya telah melakukan kordinasi dengan Muh Asrul Kepala Dinas PMD Kab.Gowa pada tanggal 28/05/2021,
Pada saat itu Muh Asrul mengatakan bahwa pemilihan BPD memiliki 2 bentuk sistem pemilihan yakni pertama sistem pemilihan langsung dan kedua sistem pemilihan secara keterwakilan, namun dalam sistem keterwakilan terbagi 2 yakni sistem keterwakilan RT/RW dan sistem keterwakilan rumah tangga dan hasil keputusan sistem mana yang diambil itu harus ada rapat musyawarah dulu antara panitia dengan masyarakat namun ini tidak dijalankan oleh ketua panitia.
Hal ini juga sesuai dengan undang-undang desa bahwa setiap hasil keputusan harus dulu ada rapat musyawarah antara panitia dan masyarakat tapi ini tidak dilakukan oleh panitia terlebih dulu bentuk seperti apa keterwakilan yang kita sepakati bersama,”tuturnya.
Sementara ketua panitia pemilihan BPD Romanglasa Fahri Dg Sele yang hendak dikonfirmasi oleh Awak media terkait perihal tersebut tidak berhasil ditemui kantor sekertariat panitia yang menggunakan ruang depan kantor desa nampak tertutup dan nomor WhatsApp ketika dihubungi berada pada panggilan lain sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari ketua panitia.
(Hamzah*)