Gowa (benuasulsel.com) Pada hari, Selasa,13 April 2021. Media ikut serta menyaksikan jalannya Persidangan dlm perkara No.89/Pdt.G/2020/PN Sgm. Di pimpin Ketua Majelis Hakim dgn PP dalm agenda persidangan Pemeriksaan Saksi dari pihak Tergugat. TS, dalam keterangannya menerangkan dengan sebenar-benarnya dst… pada saat persidangan berlangsung warga yg ikut ramai hadir mengikuti persidangan terbuka untuk umun… salah satu warga sebagai sumber mengharapkan dalam memberikan keputusan Majelis Hakim di harapkan berdasarkan fakta hukum yg terungkap dalam persidangan sehingga nantinya keputusan benar dan mencermin kan ke Adilan sesuai harapan pencari keadilan. dan salah satu sumber yg ditemui di ruang kerjanya Adv.Bahtiar.SH.MH dipertanyakan kepadanya terkait pengalaman di dalam menjalankan profesi sebagai Adv. tentunya sudah ada pengalaman bila Majelis Hakim memutus perkara bagaimana bentuknya…??? Ujar Adv.Bahtiar,SH.MH Majelis Hakim tidak dapat di intervensi dalam memutus perkara karena mempunyai kewenangan berdasarkan UU No.14 Thn 197O. pasal 2 ayat (1) Penyelenggara dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya berdasarkan Peraturan Perundangan tentang kehakiman dan apa bila salah satu pihak tidak berkenang dalam putusan Majelis Hakim dalam perkara No.89/Pdt.G/2020/PN Sgm..tsb. Maka para pihak di beri kewenangan untuk menyatakan Banding ..dst…. Majelis Hakim dalam menjalankan tugasnya sangat Bijak dan Adil serta tidak membeda bedakan baik penggugat maupun kepada tergugat. Sehingga Media sangat tertarik melansir jalannya persidangan dengan harapan Majelis Hakim memberikan keputusan yang benar,adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (BB*)
“eh DESA KALEMANDALLE KEC.BAJENG BARAT MENCARI KEADILAN DI PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA

(Visited 58 times, 1 visits today)