DUNIA PENDIDIKAN TEMPAT TERBAIK MENUMBUHKEMBANGKAN BUDAYA MENOLAK PUNGLI.

IMG_20220115_090300.jpg

Gowa)BenuaSulSelCom. Dunia pendidikan menjadi tempat terbaik menumbuh kembangkan budaya menolak pungutan liar atau pungli. Budaya menolak pungli perlu ditumbuhkembangkan sejak sedini mungkin atau ketika masih anak-anak dalam mengenyam pendidikan di bangku sekolah. Serta peran Institusi yang menjadi salah satu percontohan untuk tidak melakukan yang dapat merusak moral ahlak dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bertanah air.

Mencegah pungli dimulai dari pendidikan baik itu pendidikan formal maupun pendidikan imformal . Mulailah sejak dini di sekolah dibudayakan menolak pengutipan (uang) maupun menerima pungli, sehingga ketika anak-anak tumbuh dan besar tidak akan membudayakan pungli, jadi sebisanya mulai dari pendidikan tingkat bawah yakni SD, Sekolah Menengah Atas, Perguruan tinggi serta Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus. Intinya Dunia pendidikan sedini mungkin harus belajar menolak pungli, dan para pemangku jabatan memberi tauladan agar pungli tidak terjadi, karena akar masalah pungli terjadi karena adanya imbal balik, atau adanya kepentingan yang tak bertanggungjawab.

Menurut beberapa tokoh pendidikan yang tak mau diekspos namanya, dalam pantauan media, bahwa teladan tersebut untuk menolak yang namanya pungli, menjadi bekal sehingga ketika anak-anak sudah besar, dan ketika menduduki jabatan, mereka tidak akan mau melakukan pungli, apalagi membudayakankannya. Kita yakin ke depan pemerintah dan semua stakeholder serta peran masyarakat dapat membebaskan Indonesia dari budaya pungli, sehingga generasi penurus cita-cita bangsa terbebas dari unsur KKN ini. Ungkapnya.

Dia jelaskan lebih lanjut bahwa, dengan adanya Inspektorat, BPK, KPK, di perkuat lagi dengan adanya, komitmen pemerintah dalam memberantas pungli dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Ditegaskan pula bahwa Satgas Saiber Pungli di bentuk ditubuh salah satu institusi penegak hukum Indonesia, akan terus menyamakan pandangan dan mensosialisasikan pemberantasan pungli ke masyarakat luas, agar tidak membudayakan hal tersebut.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, hingga mampu menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Aparatur negara pelaku pungli terancam hukuman administratif dan hukuman pidana, bila dalam tindakannya ditemukan unsur-unsur pidana. Dalam Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana disebutkan ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku selama enam tahun.(RB#)

Redaksi: BenuaSulSelCom.

(Visited 177 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top