Dukung Percepatan Penyelesaian Batas Daerah, Pj Sekda Gowa: Berdampak untuk Masyarakat Banyak

IMG-20210504-WA0037.jpg

Gowa benuasulsel.com) Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina mendukung penuh upaya Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) dalam menyelesaikan masalah perbatasan yang ada di beberapa kabupaten/kota.

Hal ini diungkapkan saat menghadiri rapat koordinasi terkait Pembahasan Segmen Batas Daerah bersama Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah (PBD) yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (4/5).

“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah pusat untuk penyelesaian batas daerah ini. Karena Kabupaten Gowa sendiri berbatasan dengan 7 kabupaten lain dan ada beberapa yang perlu penegasan,” katanya.

Menurutnya, permasalahan batas daerah ini harus diselesaikan secepatnya karena menyangkut hajat hidup masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.

“Hari ini total ada 12 segmen yang dibahas dan yang berkaitan dengan Gowa ada 2 segmen, yaitu batas dengan Bantaeng dan juga Sinjai. Besok masih ada beberapa lagi,” terangnya.

Lebih lanjut pada pembahasan hari ini, tidak ditemui banyak hambatan pada segmen batas Gowa dengan Bantaeng dan Sinjai, sehingga kata sepakat dapat dicapai dengan mudah.

“Kami semua sepakat untuk mengikuti hasil rapat koordinasi tahun 2014 terkait ini. Dan batasnya juga sama dengan peta yang ditunjukkan oleh Topdam. Jadi disepakati seperti itu,” katanya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi di dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari hingga 6 Mei nanti.

“Diharapkan setelah selesai ada kesepakatan yang bisa kita jadikan pegangan sebagai output kegiatan. Kesepakatan ini nantinya menjadi referensi dasar penerbitan Permendagri tentang penegasan batas daerah,” singkatnya

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim 9 (Sulsel, Sulbar, Sultra) Laode Ahmad Pidana Balombo yang juga menjabat Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan perlunya ada limitasi waktu pada proses ini agar hal – hal lain yang juga berkaitan dengan batas wilayah dapat segera dijalankan.

“Penegasan batas daerah ini sejalan dengan UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang batas wilayah dan tata ruang,” ungkapnya.

Menutup paparannya, Laode Ahmad juga berharap upaya penegasan batas daerah ini dapat rampung tanpa hambatan. Utamanya agar pemanfaatan ruang menjadi lebih teratur, dan produk RTR nantinya dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat

Turut hadir mendampingi Pj. Sekda, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman. (BB*)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top