MAKASSAR]benuasulsel.com-Dua anggota Polri pembeli sabu terancam dipecat secara tidak terhormat dan terkena hukuman penjara usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Mereka adalah AHH dan JS berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Keduanya membeli sabu dari seorang pria, H di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hari Jumat lalu (1/10/2021).
“Perintah pimpinan sudah jelas pelanggaran undang-undang narkoba yang melibatkan anggota itu tidak ada toleransi,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan.
“Artinya akan dilanjutkan sampai pidana. Setelah inkrah dari pengadilan, maka akan dilanjutkan dengan kode etik, sanksinya bisa berupa pemecatan,” sambungnya.
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto menerangkan bahwa penyidik menerima barang bukti berupa sabu sebesar 0,6 gram.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar juga menangkap bandar narkoba berinisial H. Tiga orang tersebut kini sudah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka pun masih diperiksa.
“Jadi mereka beli dari H ini secara patungan, masing-masing Rp1 Juta. Itu sudah dua kali beli, ini yang sementara kita dalami lagi,” katanya.
Sejauh ini, kepolisian masih memeriksa anggotanya sudah berapa lama mengonsumsi narkoba. Belum diketahui pasti, mereka mengonsumsi atau akan dijual lagi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Karena barang buktinya ini di bawah 1 gram, pasal 127 mungkin kita akan masukan, begitu. Jadi (pasal) 114, 112 dan 127,” kata Yudi.(Red#)