TAKALAR-Benuasulsel.com-Saat ini kabupaten Takalar menjadi ‘magnet’ tersendiri bagi para pebisnis membuka beragam jenis usaha di sektor UMKM.
banner 970×250
Betapa tidak, pasca hadirnya usaha Pastry Donat Kampar Pattalassang beberapa tahun lalu, kini giliran Roti Salenrang Rest Area Mangadu Marbo, menjadi pilihan favorit para penikmat kuliner.
Sayangnya, dua perusahaan bisnis usaha ini menuai sorotan publik lantaran diduga belum mengantongi izin BPOM, pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Paling getol mengkritisi keberadaan usaha Donat Kampar dan Roti Salenrang yaitu LSM Pemantik.
Tidak terpenuhinya beberapa persyaratan dan dianggap sebuah pelanggaran, mendorong penggiat LSM Pemantik membawa aspirasi masyarakat ke DPRD Takalar.
Aspirasi tersebut, di follow up Dewan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan dihadiri pihak Roti Salenrang dan Donat Kampar, berlangsung di Ruang Bamus DPRD Takalar, Kamis 13 Februari 2025.
Hadir, Ketua DPRD Muhammad Rijal, Wakil Ketua Fadel Achmad, dan beberapa anggota dewan lainnya. Takalar.
Dari pihak pemerintah, hadir Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kesehatan serta Dinas Perhubungan.
Di forum RDP ini, LSM Pemantik mempertanyakan terpenuhinya izin BPOM, pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Donat Kampar dan Roti Salenrang.
“Kami mempertanyakan dan memastikan semua pelaku usaha menaati aturan dan berkontribusi pada peningkatan PAD,” Ujar ketua LSM Pemantik Rahman Suandi.
Giliran Juru Bicara Roti Salenrang, Muhammad Kasim memaparkan, bahwa berdasarkan hasil RDP telah didapatkan fakta bahwa Roti Salenrang tidak memerlukan tidak memenuhi persyaratan sebagai makanan yang memerlukan izin BPOM.
“Hal itu sesuai dengan uji lab dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Sementara untuk IPAL, Kasim mengakui telah ada dibangun IPAL Septic tank.
“Ini IPAL yang digunakan rest area manngadu, karena debit penggunaan air perhari hanya 200-250 liter perhari,” ulasnya berupaya meyakinkan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Takalar Fadel Achmad mengatakan, telah diberikan rekomendasi kepada Roti Salenrang dan Donat Kampar untuk melakukan beberapa perbaikan.
“Diberikan rekomendasi perbaikan terkait administrasi dan terkait kontribusi PAD melalui pajak parkiran,” ujarnya.
Hal lain, Ketua DPP LSM Pemantik Indonesia DR.Rustam Suddin, SH, MH menghimbau, kepada para pengusaha yang ada di Takalar agar mematuhi semua aturan perundangan yang berlaku demi peningkatan PAD dan Pemberdayaan masyarakat dalam membuka lapangan kerja khususnya bagi penduduk lokal.
Selain itu, tegasnya, manajemen Donat Kampar dan Roti Salenrang Maros dapat mematuhi rekomendasi RDP yakni penyediaan IPAL sesuai standarisasi Ipal.
Dengan begitu, terang Rustam Suddin, kedepannya terjamin tidak terjadi polusi limbah buangan.
“Ingat, sepanjang tidak tersedianya IPAL yang standar tentu sepanjang itu pula kami Lembaga Pemantik akan mengkritisinya,” tegasnya.
Juga, imbuh Rustam, penggiat LSM yang dikenal vokal itu mengingatkan, agar DPRD, DLH, Dinkes dan PTSP Takalar hendaknya selektif dalam menyikapi setiap dinamika yang ada demi kemajuan Takalar.
“Terkhusus DPRD Takalar jangan menunggu bola tetapi sesekali turun ke lapangan mengontrol karena jika wakil rakyat yang dipercaya dapat menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat,” harapnya.
Ketua DPP LSM Pemantik itupun mewarning, jika Roti Salenrang Maros tidak menyiapkan IPAL yang sesuai standar hingga toleransi waktu yang diberikan maka pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut ke ranah hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Intinya, hasil penelusuran Media aktual (Cetak & Online) selama ini, menunjukkan beberapa kekurangan usaha Donat Kampar, antara lain yakni :
1. Indikasi pengupahan yang jauh di bawah UMR
2. Ketersediaan lahan parkir
3. IPAL
Begitupun, kekurangan usaha Roti Salenrang Maros yakni :
1. IPAL
2. Pengelolaan dan penyajian produk kurang higienis karena terindikasi karyawan tidak menggunakan kaos tangan.(RSB#)