Makassar (Benuanews-Sulsel) Jum’at, 11/12/2020. Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Selatan menemukan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana petugas PPS dan Mansyarakat mengabaikan standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi munculnya klaster Covid 19 paska pencoblosan Pilkada serentak 2020,
“ Dalam Pantauan kami, ada KPPS yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan melakukan pembiaran orang tua bersama anak-anak atau balita ke TPS bahkan ada tanpa masker,” Kata Mardiana Rusli.
Ketua Presidium JaDI Sulsel mencontohkan kasus anak di dalam TPS seperti, TPS 05 Kel Bontoala Parang. TPS 024 Kel Paccinongan Kec Somba Opu Kab Gowa, TPS 011 Kel. Tamalanrea Jaya, TPS … Kel Bontoala Parang Kec. Bontoala Kota Makassar.
Terkait kerumunan saat di TPS juga terjadi di TPS 007 dan 010 di Kel. Bonto Perak Kec. Pangkajene Kab Pangkep, dan TPS 001 Kel. Parang Kec. Mamajang pemilih bertumpuk dipintu masuk.
“ Pemilih mengabaikan jadwal mencoblos yang sudah diatur oleh KPU untuk menghindari klaster penyebaran Covid19 di TPS, “ .
Berdasarkan standar Satgas Penanganan Covid -19 ada berberapa hal yang harus dihindari dilakukan di TPS pada hari pencoblosan yakni dilarang membawa anak-anak dibawah umur untuk mencegah anak-anak terinfeksi virus corona, larangan berkerumunan dan melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun di TPS, jaga jarak tempat duduk di TPS minimal 1 meter. Pemilih juga diimbau untuk langsung pulang dan tidak berkerumun usai menyalurkan hak politiknya.
JaDI Sulsel juga mengatakan KPPS juga mengabaikan soal posisi bilik khusus yang harus berjarak dengan bilik umum. Bilik khusus ini bagi pemilih yang terbukti memiliki suhu tubuh 37,3 C.
“Ada yang menyediakan bilik khusus tapi jarak sangat dekat dengan bilik umum. Ada yang tidak standar bilik hanya karton dos biasa dan ada yang meletakkan bilik khusus diluar lokasi TPS tidak sesuai dengan denah TPS, “ kata Mantan anggota KPU Sulsel itu.
Data JaDI menyebutkan, TPS 001 dan TPS 003 di Kelurahan Parang Kecamatan Mamajang Bilik umum dan bilik khusus berdekatan sulit membedakan mana bilik khusus karena tidak ada penanda. TPS 009 Kel Bontomakio, dan TPS 002 di kelurahan Buakana kecamatan Rappocini.
Di TPS lainnya ada bilik khusus diletakan diluar TPS seperti TPS 011 Kel Tamalanre Jaya Kota Makassar juga di TPS 08 Kel Kabba Kec. Minasatene Kab Pangkep.
Umumnya, lanjut Mardiana Rusli, KPPS harusnya melakukan penyeprotan disinfektan secara berkala di TPS. Aturannya sebanyak tiga kali, sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara dan sebelum penghitungan suara.
“ Bahkan ada yang tidak melakukan penyeprotan seperti di TPS 05 Kel Bontoala Parang. Selain itu, ada beberapa TPS pemilih bawah anak kecil tanpa masker “ tambah mantan anggota KPU Sulsel.
Seperti di TPS 024 Kel paccinongan Kec Somba Opu Kab Gowa, TPS 011 Kel. Tamalanrea Jaya Kota Makassar.
Secara umum, menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun, tersedianya tempat cuci tangan, pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai, pengecekan suhu tubuh dipintu masuk telah diterapkan. (RSB/IP)*