MAKASSAR||Benuasulsel.com-Masyarakat Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar akhirnya mendapatkan kejelasan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Makassar.
Hal tersebut diketahui setelah KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, untuk Pemilu 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, KPU menetapkan total ada 50 kursi DPRD Kota Makassar yang nantinya akan diperoleh dari 5 Dapil di Kota Makassar.
Dari 5 Dapil tersebut tidak berubah sebagaimana Pemilihan Umum sebelumnya. Penasaran ingin tahu Dapil apa saja dan alokasi kursinya untuk DPRD Kota Makassar, berikut jawabannya:
A. Dapil Makassar 1 yang terdiri dari Kecamatan Makassar dan Ujung Pandang, dan Rappocini dengan jumlah jatah kursi 9.
B. Dapil Makassar 2 meliputikecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang yang mendapat jatah 10 kursi.
C. Dapil Makassar 3 yaitu meliputi kecamatan Biringkanaya dan kecamatan Tamalanrea dengan jatah terbanyak yakni 11 kursi.
D. Dapil Makassar 4 yakni kecamatan Panakkukang dan kecamatan Manggala yang mendapat jatah 10 kursi.
E. Dapil Makassar 5 yang terdiri dari kecamatan Mariso, Mamajang dan kecamatan Tamalate yang juga mendapat jatah 10 kursi.
Sehingga total kursi untuk DPRD kota Makassar sebanyak 50 Kursi.
Alokasi Kursi dari Dapil Kota Makassar untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga sebagai berikut;
Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 diketahui bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berjumlah 85 kursi.
Dari PKPU itu juga diketahui bahwa Kota Makassar dibagi menjadi dua Dapil, yaitu sebagai berikut:
1. Dapil Makassar A, terdiri dari Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang mendapat jatah 9 kursi.
2. Dapil Makassar B yang meliputi Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea mendapat jatah 6 kursi.
Sehingga jumlah jatah kursi untuk dapil Makassar A dan B di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 15 Kursi.(RSB#)