Gowa)BenuaSulSel.Com. Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar menyelenggarakan Coffee Morning dengan tema “Bincang-Bincang Zakat, Infak dan Sedekah, dengan beberapa awak media dan Lembaga lainnya, yang ada di Kota Makassar dan sekitamya, bertempat di Warkop Upnormal, Jalan Andi Jemma. Kamis/28 Oktober 2021.
Kegiatan ini diselenggarakan, dalam rangka untuk mensosialisasikan, tentang pengelolaan zakat yang sebenarnya, di hadapan sejumlah awak media yang ada di Kota Makassar. Yang secara garis besarnya membahas tentang.
1. Pemaparan program pengumpulan dan pendistribusian BAZNAS Kota Makassar
2. Pemaparan kerjasama BAZNAS Kota Makassar dengan Lembaga lain.
Adapun nara sumber yang hadir dalam, bincang coffe morning, di hadapan sejumlah awak media, antara lain:
H. M. ASHAR TAMANGGONG
AHMAD TASLIM, S.Ag, M.Si
H. ABD. JURLAN, M.Pd.I
Dr. WASPADA SANTING, M.Sos., M.HI
Secara garis besarnya nara sumber mengemukakan, Ada empat istilah yang dipakai Baznas, yakni Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Sesuai dengan spesifikasi Baznas berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menjelaskan Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu, waktunya tertentu dan barangnya juga tertentu. Sehingga tidak semua wajib dizakatkan.
Tidak semua hal, wajib dizakatkan. Istilahnya, jenis, jadwal dan jumlah. Tidak semua dikeluarkan disetiap bulannya,”
Ketua Baznas, Makassar Ashar menjelaskan jenis barang yang dikeluarkan sekali setahun berupa emas, tabungan, hasil bumi disetiap musim panen, binatang ternak, yang mencapai hisap.
Termasuk pegawai karena panennya ASN itu 14 kali setahun,” Ungkap Ashar di Warunk Upnormal Makassar, Jalan A Djemma, Kamis 28 Oktober 2021.
Selain itu, ada juga namanya zakat profesi. Seperti para pengacara, notaris, kontraktor dan dokter setiap kali mendapat keuntungan. Karena itu, pegawai negeri golongan tiga wajib semua dikarenakan saat ini, ungkapnya sudah tidak ada gaji pegawai yang di bawah Rp 5 juta, sedangkan profesi dokter penghasiannya ada dua, yakni : ada zakat penghasilan kalau dia ASN serta, zakat profesi, kalau dia praktek setiap malam, begitupun kontraktor berapa untungnya, harus dikeluarkan 2,5 persen, sedangkan, untuk peternak yang memiliki hewan peliharaan berupa kambing 41 ekor dapat mengeluarkan zakat, satu ekor dari yang dimilikinya.
Ashar Tamanggong, mengemukakan Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang akan disasar oleh Baznas Makassar adalah, berupa hasil pendapatan dari kafe, atau warkop yang diinfaqkan. Bahkan, uang panai juga disasar, supaya rumah tangganya yang dia bangun, nanti tambah langgeng dan membawa berkah, bagi kehidupan rumah tangganya yang sakina mawaddah Warahmah.
Untuk saat ini, kata Ashar, dana yang sudah disalurkan Baznas Makassar selama pandemi Covid-19 melanda, totalnya dari periode Januari hingga September 2021 mencapai Rp27 miliar dengan target sampai 30 millar yang Semuanya sudah tersalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan yang ada Di sekitar kota Makassar.(RB#)