*Bupati Luwu Utara Larang Materi Khotbah Idul Adha Bermuatan Politik Praktis*

Screenshot_20240614_223131.jpg

LUWU UTARA-Benuasulsel.com-Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani (IDP), melarang materi khotbah Idul Adha bermuatan politik praktis. Menurut dia, materi khotbah Idul Adha nanti hendaknya mengutamakan nilai-nilai toleransi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 H/2024 yang ditandatangani IDP pada 10 Juni 20024.

“Materi khutbah salat Idul Adha disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis,” demikian petikan SE yang terdapat pada poin keempat tersebut.

Pelarangan materi khotbah Idul Adha bermuatan politik praktis bukan tanpa sebab. Diketahui, tahun ini, akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024. Olehnya itu, penting bagi semua pihak untuk menciptakan suasana yang tenang dan sejuk.

Selain pelarangan materi khutbah bermuatan politik praktis, dalam SE tersebut, semua camat juga diharuskan melaporkan tempat atau titik lokasi pelaksanaan salat idul adha serta jenis hewan yang akan dikurbankan kepada Bupati, Cq. Kabag Kesra.

“Setiap kecamatan melaporkan tempat atau titik lokasi pelaksanaan salat idul adha dan jumlah serta jenis hewan kurban kepada Bupati, Cq. Kabag Kesra Setdakab Luwu Utara paling lambat 15 Juni 2024,” demikian petikan serat edaran poin ketujuh tersebut.

Sekadar diketahui, surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, Camat se-Luwu Utara, serta para Pimpinan Organisasi Islam se-Kabupaten Luwu Utara. (LHr#)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Muhammad Rustan Salam

Muhammad Rustan Salam

Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top