MADINA-Benuasulsel.com-Tim kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menilai manuver Henri Husein Nasution yang melaporkan Cabup Madina Harun Mustafa Nasution (GMN) ke Gakkumdu dan Poldasu dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu adalah sesuatu yang tidak benar, fitnah dan pencemaran nama baik, serta upaya merongrong dan membuat kisruh Pilkada Madina.
” Ini tidak bisa dibiarkan, saudara Henri Husein Nasution ini menuduh Cabup Madina bapak Harun Mustafa Nasution menggunakan keterangan palsu adalah merupakan perbuatan pidana berupa fitnah, pencemaran nama baik dan terlebih sebagai upaya merongrong dan membuat kisruh Pilkada Madina”,ujar Ridwan Rangkuti SH MH, kuasa hukum Harun Mustafa Nasution kepada wartawan,Kamis pagi (7/11/2024).
Dalam Menyikapi sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang terbit Rabu kemarin (6/11) terkait laporan Henri Husein Nasution ke badan penegakan hukum terpadu ( Gakkumdu) Bawaslu Propinsi Sumatera Utara,pengaduan masyarakat ( Dumas) ke Polda Sumut,tim hukum Harun Mustafa Nasution telah membuat kajian hukum terkait hal tersebut.
Menurut Ridwan Rangkuti,tuduhan atau fitnah yang dilancarkan oleh Henri Husein Nasution tersebut justru menimbulkan pertanyaan terbalik, keterangan palsu yang seperti apa yang diberikan Harun Mustafa Nasution pada saat mendaftarkan diri sebagai Cabup di KPU Madina.
” Saya peringatkan saudara Henri Husein Nasution jangan membuat gaduh dan menciptakan suasana kisruh jelang pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024.Anda harus memahami bahwa berdasarkan fakta hukum, bahwa Harun Mustafa Nasution pernah menjadi anggota DPRD Sumut dan saat calon bupati Madina, pastinya telah memenuhi persyaratan administrasi, sehingga KPU Madina menetapkan beliau sebagai Cabup”, tegas Ridwan Rangkuti.
Ridwan Rangkuti menegaskan, setelah menerima berkas pencalonan sebagai Paslon Bupati bersama wakilnya Muhammad Ichwan Husein Nasution,KPU Madina telah melakukan tahapan verifikasi faktual berkas bakal calon sebelum ditetapkan menjadi calon bupati.
” Jadi saudara Henri Husein Nasution ini jangan membuat fitnah yang tidak berdasar apalagi berkoar – koar di medsos,ingat tindakan saudara ini ingin membuat kisruh proses tahapan Pilkada Madina yang sudah kondusif, atas kepentingan siapa yang saudara lakukan ini,”tukas Ketua Peradi Tabagsel itu.
Ridwan mengaku heran dengan tindakan Henri Husein Nasution,bukankah sejak lama Harun Mustafa Nasution secara sah ditetapkan sebagai Cabup Madina lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan.
Ridwan Rangkuti juga mengecam Henri Husein Nasution dalam tindakannya seolah olah menjadi ahli peneliti keabsahan seorang Calon Bupati.”Apa kapasitas saudara menyatakan berkas pak Harun palsu,memangnya saudara siapa, dan atas kepentingan siapa tindakan saudara ini, apakah sudara sudah memeriksa semua berkas Harun Mustafa Nasution, ini menyangkut harkat martabat dan nama besar pesantren Musthafawiyah Purba Baru?, kecam Ridwan.
Ridwan menyebutkan, Harun Mustafa Nasution sudah dua periode menjadi anggota DPRDSU, artinya dalam tahapan itu tentunya KPU Sumut telah melakukan verifikasi faktual berkas Harun Mustafa Nasution, begitu juga saat mendaftar sebagai Cabup Madina, sehingga dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon Bupati Madina pilkada 2024.
” Jadi kembali saya peringatkan jika saudara Henri terus – terusan membuat pelecehan-ocehan dan memposting Dumas ke medsos, kami akan tempuh upaya hukum”, pungkasnya.(MFB#)
By: Magrifatulloh.